Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi

saranginews.com, TULUNGAGUNG – Penyidik ​​Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pencuri kotak suara yang kerap melakukan aksi kriminal di kawasan itu.

Aksi yang meresahkan perempuan tersebut adalah AR (25).

BACA JUGA: Putra Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Sera Erken, Prof Basuki Angkat Bicara

Tersangka AR diserahkan ke polisi pada Jumat (26/7).

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Tulungagung kemarin mengatakan, “Pelaku langsung diamankan di rumahnya setelah tim UPPA mengidentifikasinya dan memperoleh petunjuk yang cukup.”

BACA JUGA: Pengakuan Dede soal skenario Kasus Vina bisa langsung diusut, tak perlu ada laporan

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap pembeli AR mencuri peti tersebut sebanyak 25 kali.

Namun tersangka hanya mengingat 10 tempat belanjanya sebagai berikut:

BACA JUGA: Surat Masalah Jenderal Agus Subiyanto, Perwira Pertukaran Panglima TNI dan Pangkostrad

1. TKP di sebuah kolam di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sekitar bulan Maret 2023.

2. TKP di gang menuju toko Setia Kawan, Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Scoopy pada bulan November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

3. Lokasi kejadian di depan toko Samudra Electronics Jalan Basuki Rahmat, korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

4. Traffic Light TKP Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Februari sore.

5. TKP Trafight Light Gragalan, Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 21.30 WIB pada Maret 2024.

6. TKP di Jalan Antasari depan Stasiun Tulungagung, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX miliknya pada malam hari sekitar bulan April 2024.

7. TKP Trafight Light Almuslimun, Desa Kepatihan, Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario sekitar April 2024.

8. Lokasi kejadian di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy pada sore hari, April 2024.

9. TKP di Jalan Hotel Pama Desa Kepatihan Kabupaten Tulungagung, korban mengendarai mobil Honda Beat pada sore hari April 2024.

10. TKP di Jalan Yos Sudarso Desa Tamanan Kecamatan Tulungagung.

“Masih ada 10 dari 25 TKP yang diingat pelaku, dan ada kemungkinan jumlah 25 TKP bertambah.”

Nama AR pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi mengimbau korban menghubungi Nomor Inspektur Polres Tulungagung untuk memperkuat kecurigaannya; 0812-4567-2005.

Menurut dia, korban tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp.

AKBP Mihemed Taat mengatakan, “Mereka yang menjadi korban bisa langsung melapor ke nomor tersebut.”

Tersangka AR dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP yang merujuk pada seseorang yang dengan paksaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat atau membiarkannya dilakukan. . diancam. martabat moral.

Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *