Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

saranginews.com, PADANG – Penyidik ​​Polda Sumbar bersama Polres Padang memeriksa 79 saksi tewasnya Afif Maulana (AM) yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji.

Perkembangan kasus tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan bersama Kapolsek Padang Kombes Ferry Harahap dalam jumpa pers di Padang, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Afif Maulana Meninggal, Irjen Pol Suharyono Lapor ke Propam Polri

Polres Padang masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa 79 saksi, ujarnya.

Kombes Dwi menjelaskan, 79 saksi tersebut berasal dari latar belakang berbeda dan merinci 39 anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, dan 16 remaja yang diamankan saat polisi mencegah tawuran di hari kejadian, dan 13 jenderal. saksi.

BACA JUGA: Polisi Cari Anak yang Dibuang ke Tempat Sampah di Garut

Selain itu, penyidik ​​juga mewawancarai dua ahli yang mengusut kasus tersebut, yakni ahli forensik dan ahli teknologi informasi (IT).

Dwi menegaskan, pihaknya saat ini ingin melakukan proses hukum secara transparan dan berbicara terbuka dengan siapa pun yang memiliki bukti atau petunjuk jelas untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Dede, Saksi Kasus Vina, Buka-bukaan Akui Ditawari Naskahnya oleh Aep dan Iptu Rudiana dari Oalah

Dua titik pengaduan dibuka untuk mengumpulkan bukti-bukti eksternal, yaitu Polda Sumbar dan Polres Padang, ujarnya.

Terkait dibukanya titik pengaduan, mulai 5 Juli 2024, polisi juga mengirimkan akses layanan komunikasi di nomor 0811669007 dan 0895607345098.

Namun, sejauh ini belum ada pihak atau pihak mana pun yang berani memberikan bukti dan petunjuk kepada polisi.

“Tidak ada yang datang untuk menyampaikan (bukti dan petunjuk), padahal kami berusaha terbuka dan transparan,” ujarnya.

Kombes Dwi berkali-kali mengatakan polisi ingin cepat menyelesaikan kasus ini melalui penyelidikan terbuka.

Polisi memastikan informasi yang dipublikasikan mencakup fakta hukum yang muncul dari pemeriksaan keterangan saksi, dan bukan sekadar asumsi atau dugaan.

Berdasarkan hasil otopsi, enam tulang rusuk korban diketahui mengalami patah, yang kemudian menyisakan satu paru-paru yang bocor hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kompol Dwi mengatakan, penyebab meninggalnya AM masih sama, yakni korban meninggal dunia setelah terjun dari Jembatan Kuranji, karena tidak tertahan oleh aparat kepolisian yang menghadangnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi A yang merupakan teman korban AM dan mengendarai sepeda motor bersama korban sebelum kejadian.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan personel Polda Sumbar pada malam kejadian kini tengah didalami Propam Polda Sumbar.

Anggota polisi yang diperiksa Propam berjumlah 44 orang dan saksi publik sebanyak 13 orang.

Namun, Dwi menegaskan, proses dugaan pelanggaran disiplin berbeda dengan penyidikan kematian AM.

Ia mengatakan, kasus AM diselidiki di tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Kuranji dan dugaan pelanggaran disiplin itu terkait dengan insiden di Polsek Kuranji yang kemudian terjadi perkelahian di antara banyak pelaku. (semut/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *