PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak

saranginews.com, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Taret (PP PSHT) Dr. Muhammad Tawfiq, M.Sc, mengecam tindakan kekerasan atau hooliganisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok petugas polisi. Transmart Simpung Tiga, Jalan Haim Wuruk, Kecamatan Kalivets, Jember pada Senin (22/7/2024).

“Pengurus Pusat PSHT mengecam tindakan kekerasan/hooliganisme serta mendukung penegakan hukum dan ikut menjaga kerukunan masyarakat sebagai bagian dari ajaran PSHT dan Memayu Hayuning Bawono,” tegas Biro Hukum PP PSHT Brigjen PP PSHT Ketua M Taufik. Pol) Dr Hariono dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: 13 Anggota PSHT Diduga Kalahkan Polisi, 2 Anak Lagi Disalahkan

Diungkapkannya, sebelum penggerebekan polisi di Jember, ada juga anggota PSHT tahun 2019 yang melakukan tindakan melawan hukum terhadap Kanit Reskrim Polres Wonogiri, Polda Jateng yang sedang bertugas.

Tawfiq mengatakan warga PSHT tidak diajarkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polisi Masih Jalani Perawatan Korban Pengeroyokan, 22 Militan PSHT Ditangkap

“Kami sampaikan bahwa pelaku tindak kekerasan/hooliganisme [1] bukan merupakan anggota/warga Persaudaraan Setya Hathi Terate yang dibina oleh pengurus yang dipimpin oleh Dr Ir Muhammad Tawfiq MSK,” kata Brigjen Hariono.

Mengenai hal ini, dikatakannya, PST Pegawai Negeri Sipil didirikan pada tahun 1922 di kota Madion oleh Ki Hadjar Hardjo Otomo.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Kritis

PSHt mempunyai anggaran dasar pertama pada tahun 1951 dan selanjutnya diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya dinyatakan dalam bentuk akta notaris.

Anggaran Dasar 2016 dan Dr. Keputusan pengangkatan Ir Muhammad Tawfik MSK sebagai Ketam 2016-2021, sebagai produk hukum hasil Parapatan Luhur 2016, diuji dengan proses pembatalan di Pengadilan Negeri Madion. Registrasi Perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.

Putusan PN Medyun diperkuat dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1712 K/Pdt/2020, demikianlah Anggaran Dasar PSHT Tahun 2016 dan putusan pengangkatan Dr. Ir Muhammad Taufik sebagai MSc periode 2016-2021 Dengan demikian, Ketua PSHT tetap sah dan mengikat,” jelas Brigjen Hariono.

Ditambahkannya, perkumpulan ‘Persaudaran Setia Hati Terate’ pertama kali terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU0010185.AH.01.07. Ketua Umum 2019 mulai 26 September 2019 adalah Dr Ir Muhammad Taufiq MSK.

Keabsahan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga diuji dengan proses pembatalan di PTUN Jakarta dengan nomor registrasi perkara 217/G/2019/PTUN-JKT dan mendapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.

Berdasarkan putusan MA Biro Hukum PSHT, lanjut Brigjen Hariono, yang berhak mendaftarkan pendirian perkumpulan ‘Persaudaraan Setia Teroris’ adalah Dr. Pengurusnya diketuai oleh Ir Muhammad Tawfiq M.Sc.

Sementara itu, lanjutnya, penetapan PTUN Jakarta Nomor: 217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU0010185.AH.01.07 Tahun Umum Hari Umum 2019 Ketua Pengurus September. Ir Muhammad Tawfiq MSc Dinyatakan Kembali Mengikat Secara Hukum (Divalidasi Ulang)

Brigjen Hariono (FR/JPNN) mengatakan, “Maksud dan tujuan organisasi ‘Persaudaraan Setia Terret’ adalah mendidik orang-orang jujur ​​yang mengetahui benar dan salah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *