Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal

saranginews.com, BREBES – BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Brebes (PEMCAB) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang koordinasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan pada Kamis (25/7) di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Brebs oleh Ivanuddin Iskandar, Pj Bupati Brebs dan Enda Rahmawati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dakkapil Lanjutkan Kolaborasi Pemanfaatan Layanan IKD

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Enda Rahmavati mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Pelayanan BPJS ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia,” kata Enda.

Baca Juga: Tindak Perusahaan Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Limpahkan SKK Batam ke Kejaksaan

Dijelaskannya juga, melalui MoU ini akan ada pengendalian bupati yang akan memperluas cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebs.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Brebes atas dukungannya dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Brebes,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin mendorong PLKK meningkatkan kualitas layanan kepada peserta

Enda mengatakan, saat ini jumlah pekerja berupah (PU) (PU) sebanyak 196.234 orang, pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 374.505 orang, pekerja jasa konstruksi sebanyak 86.260 orang, dan pekerja di Kabupaten Brebes sebanyak 606.996 orang.

Namun yang masih dipertahankan hanya 29,67 persen.

“Melalui MoU ini, kami berharap dapat memperluas cakupan kemitraan untuk mencapai cakupan ketenagakerjaan universal dan jaminan sosial,” kata Enda.

Enda menambahkan, program BPJS ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan pelayanannya kepada pekerja di seluruh Indonesia, baik pekerja informal, pekerja migran, pekerja bangunan, dan pekerja rentan khususnya di Kabupaten Brebs.

“Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial,” kata Enda.

Ivanuddin Iskandar, Pj Bupati Brebsin mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan perlindungan kepada para pekerja.

“Melalui MoU ini, kami telah melindungi para pekerja informal di lingkungan Pemkab Brebes,” tegasnya.

Ke depan, lanjut Ewanuddin, Pemkab Brebes akan terus menggalakkan BPJS Ketenagakerjaan untuk upaya sosialisasi dan perlindungan khususnya dalam tata cara klaim jaminan sosial.

Ia berharap para pekerja informal bisa lebih memahami program-program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *