Jakarta – Pelapor Ali Mursid yang ditahan menilai tidak ada niat penyidik Bidpropam (Pengamanan Dalam Negeri) Polda Kalimantan Selatan. Para pelapor meminta agar kasus tersebut diusut oleh Kompol Divpropam Paminal Polda Metro Jaya.
Duka tersebut disampaikan Eni Ekawati dan Burita Yulianti selaku pelapor yang meliput kasus tersebut kepada wartawan pada Jumat (26/7).
Baca juga: Kubu Eli Mursid Minta Polri Tak Serahkan Kasus Ini ke Propam Polda Kalsel.
Eni Ekawati adalah istri Ali Mursid yang mendekam di penjara. Pada 8 Juni 2024, Eni dan Burita bersama pengacara Bagus Satriya Wicaksono, Bagus & Rekan melaporkan ke Divpropam Polri tentang kejadian penahanan terdakwa Ali Mursid di penyidikan Unit 2 Harda Banjarmasin.
Kemudian pihak Propam Polri mengeluarkan surat pengakuan Nomor Pengaduan Propam (SPSP2): SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.
Baca juga: Wanita yang Diganggu Polisi Brigade IR Digeledah Paminal Usai Kasusnya Terungkap.
Dalam surat tersebut, Divpropam menyatakan tuduhan terkait Kepala Unit Kedua Harda Satreskirm Banjarmasin berupa penahanan dan penahanan tidak konsisten. 3 hari di guest house seperti guest house.
Divpropam Polri kemudian melimpahkan kesepakatan tersebut ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk ditinjau lebih lanjut.
Baca juga: Sebelum Antar Istri ke Hotel Bintang 5, Bripda Ade Cerita ke Paminal Propam, Oh
Kamis (25/7) lalu, Bidpropam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap Ali Mursid. Tes tersebut dilakukan di Polda Jatim karena Ali Mursid dan keluarga menentang tes di Polda Kalsel karena alasan ekonomi dan psikologis.
Namun Eni dan Burita menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbagian Paminal Bidpropam Polda Kalsel tidak tepat sasaran.
Eni Ekawati dan Burita Yulianti mengatakan: “Kami tidak menerima atau menyukai pemeriksaan yang dilakukan oleh Asisten Irjen Pol Kalimantan Selatan.”
Menurut Eni dan Burita, pada Kamis (25/7) pukul 13.00 WIB, Ali Mursid menelepon dari ruang penelitian dan meminta keduanya menuju ruang penelitian.
“Setelah duduk di ruang interogasi, kami diberitahu oleh Wakil Penyidik Polda Kalsel bahwa kami ditanya kapan Ali Mursid ditangkap dan foto kami diambil.” Burita.
Eni dan Burita Yulianti selaku pelapor kasus tersebut mendatangi Divisi Polri untuk penyelidikan dan penyerahan barang bukti.
Eni dan Burita berkata, “Usulan kami ditolak dan semua argumen yang kami sampaikan selalu ditolak dengan argumen yang membuat mental kami tertekan.”
Burita mengatakan, “Kami tidak terima. Eni Ekawati selaku reporter dan istri Ali Mursid yang ingin menambah pernyataan selalu ditolak.”
Burita menyatakan, dirinya meminta penyidik membacakan hasil pemeriksaan Ali Mursid. Burita mengaku kecewa karena isi BAP tidak sesuai fakta.
Burita berkata: “Mereka bahkan menuduh kami ikut campur.”
Burita mengatakan, istri Ali Mursid, Eni Ekawati, juga patut diperiksa. Selaku pelapor Divpropam terkait kasus ini, Eni merupakan pihak yang dimaksud.
Eni Ekawati memiliki bukti penting karena penyidik tidak diberitahu dalam waktu 3×24 jam setelah penangkapan suaminya Ali Mursid.
“Sebagai istri Ali Mursid, Eni Ekawati tidak diberitahu oleh penyidik Satuan Harda 2 Polres Banjarmasin saat Ali Mursid ditangkap. Ini yang ingin dia tunjukkan. Eni Ekawati mengalami masa-masa sedih. 3 x 24 jam dan Saya tidak tahu di mana suaminya, tegas Burita.
Eni Ekawati dan Burita yang menyadari penyidikan tidak sesuai kebenaran, memutuskan Ali Mursid tidak menandatangani BAP.
Lalu Wadir Reserse Polda Kalsel agak lunak. Ali Mursid boleh mengubah beberapa kalimat dalam tanggapan BAP. hukuman. Mereka mengancam kami,” kata Burita.
Burita mencatat, Tim Reskrim Polda Kalsel mengabaikan hak Ali Mursid, istri, dan keluarganya yang ditangkap penyidik Unit Harda 2 Polresta Banjarmasin pada masa kejahatan Ali Mursid
Eni Ekawati dan Burita Yulianti berharap “jadi kami ingin Ali Mursid diperiksa Bidpropam Mabes Polri ada tujuannya.”
Sementara itu, Ipda HM Akbar Roben Retana dari Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel saat dihubungi wartawan membenarkan tes tersebut dilakukan sesuai aturan Ali Mursid dan keluarga.
Ipda Roben mengatakan, studi lebih lanjut masih menunggu keputusan. Ipda Roben berkata, “Kami akan informasikan dulu kepada atasan kami.”
Sebelumnya, Kanit Reskrim Bancarmasin AKP Eru Alsepa dalam siaran persnya menegaskan, apa yang dilakukan Satresor Harda 2 Bancarmasin sudah sesuai dengan ketentuan terkait penangkapan Ali Mursid.
AKP’i Eru Alsepa mengatakan: “Keahlian penyidik selalu kami lindungi. Oleh karena itu, ketika dihadirkan saksi untuk tambahan sidik jari dan bukti pendukung lainnya, kami lampirkan dokumennya di Propam.” (cuy/jpnn)
Selengkapnya… Usai Penggerebekan Anggota DPRD, Gembong Narkoba Polsek Kuansing Diperiksa di Paminal, Oalah