saranginews.com, PADANG – Investigasi kematian Afif Maulana, 13 tahun, yang meninggal secara mengenaskan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang, masih kontroversial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabov segera mengambil alih penyidikan kematian Afif Maulana yang diduga korban penyiksaan polisi.
BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Tetap Sama: Lompat dari Jembatan
“Kami di LBH Padang sebagai kuasa hukum telah mendesak Kapolri untuk menangani kasus ini,” kata Direktur LBH Padang Indira Surjani di Padang, Selasa (23/7).
Dia menjelaskan, pada 16 Juli 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal.
BACA JUGA: Dede Saksi Kasusnya Buka Suara, Akui Diberi Naskahnya oleh Aep & Inspektur Rudiana, Oalah
Pertama, KPAI meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menangani kasus Afif Maulana.
Kedua, KPAI mewajibkan penanganan atau penyidikan kasus dugaan penyiksaan dilakukan secara transparan, progresif, dan profesional.
BACA JUGA: Aep dan Dede Periksa Sumpah Palsu dalam Kasus Vin, Bareskrim Tahan Kasusnya
Desakan itu, mengingat sudah sebulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan berarti dalam penyidikan polisi setempat.
Indira juga meminta Kapolri proaktif dan tegas terkait proses penggalian jenazah Afif Maulana sebagai bentuk keadilan yang melibatkan pemeriksa medis independen dan kompeten.
“Kami memerlukan keterangan tertulis dari Kapolri, Polri, atau penyidik agar penggalian makam ini bisa dijadikan pro keadilan,” ujarnya.
Secara terpisah, Alirman Sori, Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sumbar, mendesak Kapolda Sumbar Irjen Suharjono segera menuntaskan kematian seorang mahasiswa yang diduga diserang petugas polisi.
“Kami berharap polisi mengungkap kasus ini secara gamblang, sehingga ada kejelasan bagi semua orang,” kata Alirman Sori.
Menurutnya, penuntasan kematian siswa SMA yang meninggal pada 9 Juni 2024 itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan ide-ide liar di masyarakat (ant/jpnn).