Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online

saranginews.com, JAKARTA – Penghapusan perjudian online merupakan tugas negara terkait penegakan hukum.

Jika negara tidak menjalankan perannya dengan baik dalam menghapuskan perjudian internet, maka masyarakat sebagai kekuatan masyarakat sipil dapat menuntut dan menekan pemerintah untuk menghapuskan perjudian internet.

BACA JUGA: Investigasi Wulan Guritno terhadap kasus judi online terus berlanjut lho

Pendapat tersebut diungkapkan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdi Rahmat. Menurutnya, peran masyarakat dalam bidang kontrol sosial sebenarnya bersifat preventif. Pendekatannya mungkin bersifat institusionalis.

Artinya memperkuat pranata sosial dengan memperkuat norma dan nilai sosial yang menganggap perjudian online menyimpang dari nilai agama, nilai kerja, dan nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan, dan edukasi melalui media massa,” kata Abdi.

BACA JUGA: 7 Pegawai Kejati Jateng Diduga Judi Online

Jika bersifat ofensif, kata Abdi, organisasi masyarakat dapat berperan advokasi dalam kampanye pemberantasan perjudian online dan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian online.

“Berbagai strategi advokasi, mulai dari soft (kampanye), hard (aksi kelompok, demonstrasi), hingga jaringan/serikat advokasi dapat diterapkan oleh CSO,” kata Abdi.

BACA JUGA: Selebriti Judi Online MJ Ditangkap di Kalibata

Presiden Joko Widodo telah membentuk gugus tugas untuk menghilangkan perjudian online.

Satgas perjudian online ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tiahianto. Anggotanya meliputi unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet Menteri, dan Kementerian Luar Negeri. Pekerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Peluang Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian dan OJK. Pemerintah juga telah membentuk gugus tugas perjudian online di beberapa daerah untuk mengefektifkan upaya pemberantasan perjudian online.

Wakil Ketua Satgas Pencegahan Judi Online Usman Kansong mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Dampak yang ia sebutkan meliputi aspek sosial, ekonomi, psikologis, dan kriminal. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *