Memang, yang Main Curang Seleksi PPPK Bukan Orang Sembarangan

saranginews.com – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA) terus mengusut kasus suap seleksi PNS melalui Kontrak Pekerjaan Umum (PPPK) 2024 di Kabupaten Batu Bara.

Baru-baru ini, Polda Sumut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berhuruf kapital Z sebagai tersangka.

Baca Juga: Jenis PPPK Makin Jelas, Tapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Pegawai Terhormat Harus Siap

Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Rabu (24/7), mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hadi mengatakan, tersangka Z diduga menerima suap untuk memilih menerima PPPK kepada Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

Baca Juga: KemenPAN-RB Angkat Bicara, Mantan PPPK Alex Denny Tampil Sebagai Starter Sistem Paruh Waktu

Subdit III Ditrrescrimsus Polda Sumut melaporkan, Sabtu (29/6), Z ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa penggeledahan dan penyidikan.

Hadi: Tersangka Z adalah tersangka keenam.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Lima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Batubara

Mantan Kapolda Biak Papua mengatakan kelima tersangka tersebut adalah:

1. Ah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara

2. MD, Kepala Bagian Pengembangan Personalia dan Sumber Daya Manusia

3. Beliau merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara

4. DT, Sekretaris Departemen Pendidikan

5. RZ, Kepala Bidang Pengembangan Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​memanggil Z untuk dimintai keterangan, namun tak kunjung hadir. Rencananya akan dilakukan pemanggilan kedua kalinya pada Kamis ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejati Sumut) menangkap lima tersangka terkait korupsi perekrutan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 senilai Rp2 miliar.

Kejati Sumut: “Kejaksaan Negeri (JPU) Sumut dan Kejaksaan Batu Bara hari ini menangkap lima tersangka Rutan Tanjung Gusta asal Medan,” kata Koordinator Joseph A. Tarrigan.

Atas perbuatannya itu, lima tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E dibacakan Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 ayat (1) 1e UU 20 Tahun 2001. hukum. Kode kriminal. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *