Komisi VI DPR Bakal Panggil KADI Perihal Rencana Pengenaan BMAD Keramik Porselen

saranginews.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) berencana membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyusul sengketa pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap porselen. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil penelitian ubin keramik asal China.

Anggota Komisi VI Herman Haeron dari Partai Demokrat Rakyat Korea mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari KADI.

Baca Juga: Pengamat meminta tinjauan pemerintah dalam menanggapi kritik terhadap ubin porselen BMAD

Salah satunya terkait penggunaan data sekunder dan rekomendasi yang digunakan BMAD untuk menganalisis ubin porselen yang diimpor dari Tiongkok, dan tingginya tarif memberikan tekanan pada konsumen.

Menurut Herman Haeron, seharusnya KADI bisa memastikan apakah pemborosan itu terjadi atau tidak, dengan asumsi penyelidikan yang dilakukan KADI tidak transparan, kontroversial, dan menjadi sorotan.

Baca Juga: BMAD Kritik Usulan Ubin Keramik dari China, Indef Tantang KADI Verifikasi Kredibilitas Data

“Ya, kami akan belajar bersama. Jika ada masalah pada datanya, Anda bisa bertanya kepada pemilik usaha. Jika ada limbah, kami akan selidiki. Kalau lebih rendah dari harga pokok produksi barang dan jasa, maka itu pelanggaran,” kata Herman, Kamis (25/7/2024).

Herman mengatakan KADI mungkin akan dipanggil ke DPRK pada sidang terakhir mendatang untuk menyelidiki masalah tersebut.

Baca juga: FOSBBI Tanggapi Hasil Pemeriksaan KADI terhadap Ubin Keramik BMAD

“Kemudian masalah ini akan kami pelajari di DPRK dalam satu sidang,” ujarnya.

Saat ini, Wakil Ketua Komisi VI Republik Korea RI Sarmuji mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan tersebut.

Pasalnya impor ubin porselen dari Tiongkok bertujuan untuk memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat.

Meskipun dapat dipahami bahwa pengenaan bea masuk antidumping bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, namun penerapannya tidak boleh sembarangan, namun harus berpedoman pada investigasi dan data yang nyata.

“Menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen tidaklah mudah. “Bea masuk anti-dumping akan membantu menopang industri dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Selain itu, kata Sarmuji, permintaan keramik sangat besar sehingga harus siap menghindari kelangkaan.

Sarmuji mengatakan, pemerintah harus membingkai persoalan pemberlakuan BMAD dengan baik agar tidak menjadi kesalahan bagi perekonomian dalam negeri.

“Di sisi lain, kita juga harus mempertimbangkan kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk dengan harga yang bagus. “Pemerintah harus bisa mengembangkan kebijakan yang memberikan dampak terbaik bagi perekonomian dalam negeri.

Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan BMAD yang sudah mencapai hampir 200 persen tidak boleh membebani masyarakat.

“Bea masuk merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam negeri. “Tarif yang berlebihan akan memberikan tekanan kepada konsumen,” kata Sarmuji (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *