Jokowi Janji Segera Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asyari

saranginews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera menerbitkan surat presiden (kejutan) tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari sendiri dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bang Saleh ingatkan Pak Jokowi untuk menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat

Presiden KPU Hashim Hashim Asiari dipecat karena perbuatan maksiat. Foto: Ricardo/JPNN

Jokowi mengatakan Perpres tersebut masih dalam proses administrasi dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Tolong Tangani Kasus Kematian Afif Maulana

“Ini adalah proses administratif. “Kalau sudah selesai, kita akan mempercepat penyelesaiannya,” kata Jokowi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam siaran persnya, Rabu (24/7).

Namun, Jokowi tak menjawab saat ditanya kapan tepatnya Perpres tersebut dikeluarkan.

BACA JUGA: Saksi Kasus Vina Dede Buka-bukaan, Akui Aep dan Iptu Rudiana, Oalah Tawari Naskahnya

Hasyim Asy’ari sebelumnya dipecat atau diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan tidak etis.

Demikian putusan KPU atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KPU) Perkara nomor 90/PKE-DCPP/B/2024.

Pembacaan putusan kasus asusila Ketua KPU RI berlangsung pada Rabu (3/7) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Hashim dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu PPLN kawasan Eropa.

“Memutuskan menerima pengaduan pelapor untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi tetap berupa pemberhentian terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Dewan. Sinode, Heddy Lugito. pada saat pembacaan resolusi.

Sementara itu, Titi Anggraini, Anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan pergantian sementara (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh ditunda.

Titi mengingatkan, proses penerbitan keputusan presiden memecat Hasyim harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu.

Tidak butuh waktu lama, segera ada pengangkatan dan pelantikan anggota KPU baru, kata Titi. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *