saranginews.com, BATAM – Pelaku pembunuhan lansia S (60) bernama H (42) ditangkap petugas Polres Barelang (Batam, Rempang dan Galang) di Kepulauan Riau.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Ini Diduga Kasus Pria Pembunuh Narapidana Kasus Pembunuhan Lapas Palembang.
Pelaku diamankan Polsek Batu Ampar dibantu Polres Kepri dan Polres Barelang, kata Kapolres Barelang Heribertus Ompusunggu dalam jumpa pers, Jumat.
H ditangkap setelah melarikan diri usai menganiaya korban yang masih menjalin hubungan dengan pacarnya bernama M.
BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, Lima Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Juni 2024 di dekat Jalan Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 02.30 WIB.
Penganiayaan dilakukan oleh terdakwa H setelah mendengar dari saksi M (istri korban, Red) bahwa korban melakukan pemukulan setelah terlibat adu mulut.
BACA JUGA: Tiga Rumah Sakit Klaim BPJS Kesehatan Jadi Miliarder – KPK Bela, Yah.
Terdakwa H yang mendapat laporan langsung marah dan kemudian menemui korban di dekat bank di Sei Jodoh.
Kemudian terjadi adu mulut antara pelaku penyerangan dengan korban. Setelah itu pelaku membawa pisau ke sepeda motornya dan menusuk perut korban, ujarnya.
Usai menikam korban, pelaku dan saksi M melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi R membawa korban bersimbah darah ke rumah sakit dengan dibantu warga sekitar. Sesampainya di rumah sakit, pria tersebut dinyatakan meninggal.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebanyak 10 buah, perut tiga buah, dada empat buah, dan punggung dua buah. leher.
Motif pembunuhnya karena marah dan sakit hati setelah pacarnya dipukuli hingga tewas, kata Ompusunggu.
Pelaku buron sejak pembunuhan tersebut. Hingga 24 Juli 2024, tersangka dan pacarnya berada di Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka dan kekasihnya ditangkap pada Kamis (25/7) dan dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
H. atas perbuatannya, KUHP. 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan KUHP. Berdasarkan Pasal 351 (3), ia didakwa tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
PELAJARI LEBIH LANJUT… Terbuka Global Education, Singapore Institute of Management berkolaborasi dengan RI Schools