Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

saranginews.com, JAKARTA – Pengamat Pembangunan Iriyanto meminta polisi mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah, yakni rumah dinas (Rumdis) pengurus DPRD Tana Toraja.

Menurut Iriyanto, DPRD harusnya memberi contoh kepada masyarakat.

BACA JUGA: Hamsyah Ahmad terancam batal diangkat menjadi anggota DPRD Sulsel

“Wakil rakyat tidak boleh serakah. Polisi harus mengusut. Soalnya harus kita usut tuntas,” tegas Iriyanto yang juga tokoh masyarakat di Tana Toraja saat dihubungi wartawan, kemarin.

Hal itu disampaikan Iriyanto menanggapi kabar adanya tindakan polisi di Polres Tanah Toraja melakukan penyidikan terhadap indikasi pengurus DPRD Tana Toraja menyalahgunakan fasilitas pemerintah yang tidak sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 18. Tahun 2017. Pimpinan DPRD setempat diduga tidak menempati rumah dinas, melainkan menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta Akan Cari Tahu Langsung dari Kemendikbud

Sekadar informasi, dalam PP Nomor 18 Pasal 18 Tahun 2017 disebutkan: “Apabila pengurus DPRD tidak menggunakan gedung dan peralatan Gedung Negara, maka tidak menerima pengeluaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. ).

Menurut Iriyanto, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak berhak menggunakan rumah dinas.

BACA JUGA: Dua Kelompok Bertemu di Depan Rumah Dinas Sekda Nduga, 3 Orang Meninggal

Oleh karena itu, polisi harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah dengan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

“Penyidikan menyeluruh atas penyelewengan lembaga negara (rumdis DPRD Tana Toraja, red.) sejak 2017,” kata Iriyanto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsesl pada pemilu Februari 2024 mengancam akan membatalkan pelantikannya.

Pasalnya, politikus Partai Pembangunan PBB (PPP) itu diduga terlibat kasus korupsi anggaran rumah dinas senilai lebih dari Rp 4,9 miliar.

Pemeriksaan terhadap tersangka Hamsyah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Selasa (16 Juli 2024) sore.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di Daerah Pemilihan 4 Sulawesi Selatan yang mencakup tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar).

Pria kelahiran 16 April 1981 ini bahkan berhasil membunuh pegawai negeri sipil yang juga Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Meski pada akhirnya Andi Ugi yang terdepak berpotensi tetap melanjutkan pengabdiannya akibat kasus yang menguatkan Hamsyah.

Jika itu terjadi, Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Wakil Sementara (PAW).

Terkait hal tersebut, Andi Ugi belum menanggapi kabar tersebut.

3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng diduga korupsi Rp 4,9 miliar 

Empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjerat kasus korupsi.

Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Presiden I H Irianto, Wakil Presiden II Muhammad Ridwan dan Sekretaris DPRD Jufri Kau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga dinas pada Selasa (16 Juli 2024).

Ujian dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 18.00 WITA atau delapan jam.

“Gedung (kantor) itu belum pernah ditinggali, tapi mereka mendapat biaya (anggaran) rumah tangga. Kalau gedung kantor tidak ditinggali, mereka tidak berhak atas biaya rumah tangga,” kata Satria Abdi, Kepala Kejaksaan Bantaeng. . setelah nama yang dicurigai.

Dia menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya bekerja sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp4.950.000.000, tapi koreksinya saat ini kami sedang meminta auditor untuk mempertanggungjawabkan dana pemerintah,” ujarnya.

Anggarannya dari tahun 2019 sampai tahun 2024, yaitu sejak mereka dilantik dan dilantik menjadi anggota DPRD dan dipilih menjadi pemimpin oleh presiden dan wakil presiden, ujarnya.

Satria mengatakan, anggaran rumah tangga di rumah dinas ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu berbeda-beda.

FYI, kasus ini diduga melanggar Pasal 18 ayat (5) PP Nomor 18 Tahun 2017 yang berbunyi “Jika pimpinan DPRD tidak menggunakan tempat dan perlengkapan Gedung Negara, maka tidak diberikan biaya rumah tangga sesuai kesepakatan. .Tentang Pasal 9(2)(c).” (fr/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *