saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sari Iuliati mengungkapkan keprihatinan mendalam atas putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surbay yang dipimpin Hakim Erintua Damanik.
Menurutnya, keputusan tersebut mengejutkan dan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas dan keadilan proses peradilan.
BACA JUGA: Dini Sera Afrianti Meninggal, Gregorius Ronald Tannur Putra Anggota DPR RI Resmi Masuk Dalam Pemeriksaan
“Kami meminta Komisi Kehakiman (Kentucky) segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tiga hakim yang mengadili kasus ini. Langkah ini penting untuk memastikan setiap proses pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif, jujur, dan tidak ada pengaruh yang merugikan,” kata Sari Iuliati, Jumat (26/7).
Sari Iuliati menyoroti pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.
BACA JUGA: Ronald Tannur Dibebaskan, DNRivtsi PKB Dukung Kejaksaan di Banding
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus dilakukan segera, menyeluruh, dan transparan.
Lebih lanjut, Sari Iuliati juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.
BACA JUGA: Ronald Tannur, Putra Anggota DPR, Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kata Profesor Basuki
Menurutnya, terdapat cukup bukti dan landasan hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan pembebasan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran.
“Pembebasan ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia dan tentunya sangat melukai akal sehat kita sebagai masyarakat, apalagi dalam putusan yang menurut hakim tidak diambil. percaya bahwa ini adalah bukti yang meyakinkan, meskipun disebarluaskan di Masyarakat, “rekaman kamera pengawas menunjukkan kebrutalan terdakwa terhadap korban”, katanya.
Lebih lanjut, Sari Iuliati mengimbau seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk ikut memantau dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan, langkah ini tidak hanya menyangkut kasus Gregorius Ronald Tannur saja, tapi juga kasus-kasus lainnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Menurutnya, setiap keputusan hakim harus berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada campur tangan atau pengaruh pihak luar.
Dengan cara ini, Sari Iuliati berharap keadilan dapat terpelihara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.
Ia meminta semua pihak terus mengawal proses ini untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya, khususnya bagi keluarga almarhum. Dina Sera Afriyanti.
“Selain mata, hakim juga harus punya mata, secara harfiah mata, karena dalam kasus ini sudah jelas bagaimana terdakwa memperlakukan korban,” kata Sari Iuliati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) pada Rabu (24/7).
Menurut hakim, Ronald Tannour tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29). (dil/jpnn)