World Congress for Medical Law Resmi Ditutup, Rekomendasikan Peningkatan Layanan Kesehatan

saranginews.com, Batam – Kongres Hukum Kedokteran Dunia yang dihadiri para ahli, profesor, dan peminat hukum kesehatan dunia, digelar di Indonesia dan ditutup di Batam pada Selasa (23/7).

Kongres Hukum Kesehatan ke-28, yang diadakan pada tanggal 20 hingga 23 Juli, ditutup oleh Presiden Terpilih Asosiasi Hukum Kedokteran Dunia (WAML) Profesor Thierry Vanswalt dari Belgia.

Baca juga: Jaga Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi 8 Jenis Teh Ini

Acara tersebut juga dihadiri oleh peserta dari 61 negara di dunia, seperti dosen atau profesor hukum. Kemudian pengacara, dokter lain dan bahkan penerima manfaat hukum kesehatan lainnya.

Acara ini penuh dengan diskusi institusional dan 194 makalah dari seluruh dunia dibahas dengan berbagai topik.

Baca Juga: Nasser Al-Khelaifi konfirmasi Luis Enrique akan tetap menjadi pelatih kepala Paris Saint-Germain.

Dalam Kongres tersebut, Profesor Charles William Bill Hinnant dari Amerika Serikat selaku kepala hukum internasional kejahatan medis dan perwakilan Indonesia, Dr. Moh Nasser sebagai Wakil Presiden

Nasr dikenal sebagai mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional yang juga aktif sebagai Ketua Ikatan Dosen Hukum Kesehatan se-Indonesia.

Baca Juga: WAML Akan Gelar Kongres ke-28 Bersama Ikatan Pendidik Hukum Kesehatan Indonesia

Nasser mengatakan Kongres Hak Atas Kesehatan ke-28 merekomendasikan agar negara-negara di dunia mengembangkan program layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau sekadar untuk mendapatkan popularitas.

Lebih lanjut Nasser mengatakan: Kongres Hak Kesehatan Dunia menunjukkan bahwa di banyak negara, kebijakan kesehatan tidak didasarkan pada kepentingan nyata masyarakat, namun pada kepentingan komersial seperti pembelian obat dan peralatan medis tanpa mempertimbangkan kepentingan nyata masyarakat. Keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juli 2024.

Nasser mengatakan: Selain itu, Kongres menekankan dan menangani proses hukum pelanggaran prosedur dan kualifikasi layanan medis.

Dia mengatakan: Kongres juga meminta para profesor hukum kesehatan, profesor dan pengawas untuk memperhatikan media lokal tentang kesalahpahaman tentang kejahatan kesehatan.

Nasser melanjutkan, Kongres juga mempertanyakan penggunaan istilah misconduct yang tidak tepat atau digunakan secara acak berdasarkan asumsi atau tuduhan belaka tanpa bukti apa pun.

Nasser mengatakan: Seluruh hasil kongres ini disajikan sebagai rekomendasi global kepada pemerintah masing-masing negara untuk meningkatkan pengelolaan kasus hukum kesehatan dan medis.

Sementara itu, Masyarakat Hukum Kejahatan Medis Internasional mendesak penegak hukum di seluruh dunia untuk tidak menggunakan perangkat hukum umum untuk mengadili tersangka pelaku kejahatan medis kecuali mereka memiliki bukti kesengajaan atau unsur kesengajaan. (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… MHKI galakkan gerakan sadar hukum kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *