Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) mengajukan perkara terkait keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada 2016) Bareskrim Polri.

Direktur Kriminal (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, topik tersebut merupakan langkah awal dalam pelaporan.

BACA JUGA: Dede, Saksi Kasus Vina, Buka Suara, Akui Aep & Iptu Rudiana, Oalah Tunjukkan Kondisinya.

“Kami klarifikasi tidak ada lagi penangkapan dalam kasus ini. Yang dilakukan Bareskrim sekarang adalah menyelamatkan kasus pertama,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Reskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7).

Dia menjelaskan, pokok bahasan kasus pertama merupakan hal yang biasa dilakukan Bareskrim saat mendapat laporan dari polisi.

BACA JUGA: Inspektur Rudiana ditangkap dalam kasus Vina dan Eky, Elza Syarief akan mengeluarkan surat panggilan

“Ketika kami menerima laporan polisi dari Divisi dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum, untuk melihat sejauh mana permasalahan atau apa yang dilaporkan, kami melakukan penyelidikan pertama, penyidikan tahap pertama,” ujarnya. . . dia berkata.

Djuhandhani juga meminta masyarakat mempercayai sistem hukum efektif yang memperhitungkan pertarungan antara jurnalis dan terdakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA: Dede merasa bersalah, siap masuk penjara menggantikan 7 terpidana kasus Vina.

“Nah kalau kita lihat di luar sudah ada perselisihan, padahal kita belum paham kebenaran penyidikannya karena ada laporan yang sudah didalami, mungkin ada tindakan, tapi penyidik. Kita harus buktikan buktinya dan kita harus mengikuti hukum pidana,” ujarnya.

Terkait laporan yang diterima, dia mengatakan, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri memiliki dua pengaduan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana kasus Vina, laporan tentang saksi Aep dan Dede, serta inspektur Rudiana, sang ayah. dari korban Eky.

Sementara itu, baru-baru ini penyidik ​​baru melaporkan kasus pertama terhadap Aep dan Dede, saksi dalam kasus Vina Cirebon.

Pukul 01.30 siang, keenam terpidana pengacara kasus ini, Vina, seorang jurnalis, dan Dede, pengacara saksi terlapor, dilarikan ke kantor polisi karena melakukan tindak pidana berat.

Kuasa hukum keenam terpidana, Roely Panggabean, mengatakan akan memberikan bukti tambahan yang ditemukan beberapa hari lalu.

“Bukti-bukti itu akan kami sampaikan dan bila perlu kami siap hadirkan bukti-bukti lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Di sisi lain, salah satu perwakilan Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan akan memberikan keterangan atas pernyataan Dede yang tidak hadir dalam berita acara (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *