Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri

saranginews.com JAKARTA – Lembaga Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menyampaikan laporan ke Divpropam Polri pada hari ini Selasa (23/2024) kepada ITwasum penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.

Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 23 Juli 2024 yang dikirimkan kepada TPDI oleh Advokat TPDI Ricky Daniel Moningka di Divpropam Polri No. R/3786-b/VII/WAS.2.4/Divpropam/2024. Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri Kombes Nursyahputra oleh Kapolri.

Baca Juga: Ibu Mega Patam Akan Periksa Kader PDIP di Depan Anak-anak Sebagai Senjata AKBP Rossa Cs;

“Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri menerima pengaduan untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum, dugaan perkara pidana terkait perampasan kemerdekaan, perampasan harta benda pribadi, dan penerimaan surat keterangan. Batas waktu: 9 Januari 2020 sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saudara Rusa Porbo Bekti dan Saudara Pritno. Laporan Tipikor Nomor LKTPK -02.00/01/2020, membaca tangkapan layar surat Nomor 2 Polri, Koordinator TPDI Peters Celestins, pada Selasa (23/7/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red.) dirujuk ke Inspektur Polisi dengan Surat Delegasi Penyiaran selanjutnya Nomor: R/3594/VII/WASWAS.2.4./2024/Divpropam tanggal 16 Juli 2024.” Surat itu berlanjut pada poin 3.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kusnadi mempertanyakan kemalasan KPK atas pelanggaran etik yang dilakukan Rossa Cs

Petrus Slustens mengucapkan terima kasih dan berterima kasih kepada Polri yang aktif menindaklanjuti laporan TPDI terhadap penyidik ​​KPK Roja Porbo Bekti dan Pritno.

“Terima kasih kepada Poliri yang aktif menggarap tema Presci Poliri,” ujarnya.

Baca Juga: Rony Talpesi Minta AKBP Rossa ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelumnya, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Christianto Kusanadi; Dupopam, Jakarta Pada Kamis (11/7/2024), ia mendatangi Mabes Polri.

Kusnadi akan melapor ke penyidik ​​KPK Roja Purbo Bekti dan Pritnu. Kusnadi melanggar prosedur penyitaan ponselnya. Nomor Pengaduan : SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 2 Juli 0211.

“Ada aspek korupsi profesional di sini. Rossa Purbo Bekti dan Priyatno merupakan penyidik ​​Polri di KPK,” kata koordinator TPDI sekaligus kuasa hukum Kosnady Petrus Celestins saat itu.

Menurut Peters, setidaknya ada dua kasus Rossa diduga melakukan pelanggaran terhadap Porbo Bekti dkk.

Pertama, 10 Juni Pada tahun 2024, Histo Cristiano diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi soal buronan Aaron Masiko. Pada waktu itu, Kusnadi mengaku ditelepon Rosa untuk mengantarkan ponsel Hasto.

Namun Rossa mengaku sudah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi. “Saat Kusnadi memberikan ponsel Histo, Rosa menyuruhnya mengeluarkan semua yang ada di belakang, Kusnadi protes kenapa saya mencarinya, dan kamu diam saja menanggapinya,” kata Peters.

“Karena terlalu banyak berteriak, Kusnadi mulai mengamuk tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan atau penangkapan, tanpa menyebutkan Kusnadi sebagai saksi atau tersangka,” bunyi rilis tersebut.

Peristiwa kedua Kusnadi dipanggil KPK terkait Aaron Masiko terjadi pada 19 Juni 2024, kata Peters.

Pada waktu itu, Peters meminta Kasanadi menandatangani surat penerimaan bukti tersebut. Namun ada kesalahan dalam surat itu.

Salah satunya perbedaan tanggal dan tempat penerimaan barang bukti. “Ini mungkin kesalahan administratif, tapi cara penanganannya terkesan tidak profesional,” kata Peters.

Jadi pada tanggal 19 Juni, saat penyidik ​​memeriksa silang Kusnadi sebagai saksi, mereka menyampaikan surat koreksi, namun tidak menyampaikan berita acara koreksi, kata Peters.

“Jadi kalau dianggap tindak pidana, bisa saja masuk dalam kategori pengisian keterangan palsu atau pembuatan karakter palsu pada kuitansi ini,” imbuhnya.

Peters pun mengungkapkan, dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.

Menurut dia, Mereka merupakan penyidik ​​Polri yang bekerja di organisasi KPK (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *