Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap

saranginews.com, LABUSEL – Polisi di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial AP, 38, dan KAR, 21, atas tuduhan memperdagangkan 34,9 gram sabu. .

Kapolsek Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu satu unit sepeda motor, empat paket sedang, dan satu paket kecil dengan berat total 34,99 gram.

BACA JUGA: Pengangkut Narkoba, Polres Bengkulu Ditangkap Polres.

Begitu pula dengan perangkat telepon genggamnya, kata AKBP Marringan Simanjuntak di Kota Pinang, Kamis (25/7).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Baca juga: Ya Tuhan, Meranti adalah aliran sesat menarik yang mengajarkan seks bebas untuk menghapus dosa!

Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi penyamaran pada Rabu (24 jam) untuk membeli barang bukti secara diam-diam.

Tersangka AP dan KAR kemudian ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kata Marringan.

BACA JUGA: Mantan Kepala Daerah Taniwell East Borough yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SMK di dalam mobil masih buron dari polisi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, terungkap keterangan Mr K yang berdomisili di Riauju.

“Saat ini polisi masih mencari K. Dia sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Maringan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan stabilitas dan kenyamanan kepada masyarakat di saat bahaya narkoba menimbulkan kekacauan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kelompoknya melakukan berbagai langkah untuk memerangi narkoba, termasuk membuat program Jumat rahasia yang berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk memerangi narkoba.

Program tersebut mengedukasi masyarakat, baik pengguna maupun pengedar, untuk menghindari bahaya narkoba.

Sebelumnya, Polres Labusel menangkap 82 tersangka pengedar dan pecandu narkoba di wilayah hukumnya antara 16 Januari hingga Juni 2024.

Barang bukti yang disita Pak Bang antara lain 6,18 gram ganja, 339,47 gram sabu, 1 butir ekstasi, 22 unit sepeda motor, dan 63 unit telepon seluler (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *