Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin

saranginews.com, BONTANG – Seorang remaja putri berinisial SB (20) kedapatan mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

SB ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bontang Kalimantan Timur.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Judi Online Wulan Guritno Masih Berlanjut.

Kegiatan promosi yang dilakukan melalui akun media sosial SB berhasil dihapus oleh Satgas Siber Polres Bontang, kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan SB merupakan hasil patroli siber yang dilakukan partai secara berkala.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Polisi Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Polisi terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, termasuk perjudian online.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SB Kota Bontan berhasil mempromosikan judi online sebanyak lima kali dan menghasilkan Rp 2.150.000.

Baca Juga: 3 RS Klaim Miliaran Rupee dari BPJS Kesehatan fiktif, KPK turun tangan.

Setiap sukses referral orang ke judi online, SB akan mendapat komisi berkisar antara Rp50.000 hingga Rp700.000.

Kepala Polisi Alex juga menyoroti dampak negatif perjudian online. Menurutnya, perjudian online tidak hanya merugikan perekonomian keluarga, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lebih lanjut.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan godaan keuntungan cepat dari perjudian online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SB didakwa berdasarkan Pasal 45 par. Menurut § 27 par. 2 UU No. 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain mengambil tindakan penindakan, polisi meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi praktik perjudian online.

“Saya berharap masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka, agar melaporkannya,” imbau Alex.

Ia mengatakan, apa yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

“Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan yang mudah dan terjerumus pada aktivitas ilegal. (antara/jpnn)

Baca artikel selanjutnya… Singapore Institute of Management bermitra dengan RI School untuk membuka peluang pembelajaran global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *