Pemerintah Bakal Wajibkan Kendaraan Bermotor Asuransi, Garda Oto: Ada Produknya

saranginews.com, TANGERANG – Asuransi Astra merespons pemerintah yang akan menerapkan aturan wajib asuransi bagi seluruh kendaraan bermotor mulai Januari 2025.

Direktur Operasional dan Digital Asuransi Astra Wisnu Kusumawardhana mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan baru yang diumumkan pemerintah.

BACA: Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu

Pasalnya, peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan asuransi secara nasional.

“Asuransi Astra siap mengemban amanah hukum,” kata Wisnu saat memberikan Kuliah Astra Financial Sesi 3 bertajuk “Kepemilikan Kendaraan Aman dan Menyenangkan di GIIAS 2024” di Tangerang, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Astra Forsikring memberikan keahlian dan inklusi keuangan bagi nelayan di Tangerang

Ia mengaku saat ini masih menunggu peraturan pemerintah mengenai asuransi mobil wajib.

“Saat ini kami menunggu instruksi pelaksanaan dari regulator,” ujarnya.

BACA JUGA: Garda Oto Digital tak lagi terbatas pada warga DKI Jakarta

Ia mengatakan timnya telah mempersiapkan produknya melalui Garda Oto untuk mengadopsi kebijakan baru tersebut.

Menurut dia, aturan asuransi baru mengatur risiko pembayaran klaim ganti rugi dari pihak ketiga.

“Kami sudah melakukan penataan. Bahkan, produknya sudah kami miliki,” tegas Wisnu.

Pemerintah menerapkan ketentuan asuransi kendaraan bermotor wajib (TPL) untuk semua mobil mulai Januari 2025.

Kewajiban mengasuransikan seluruh pemilik kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan sistem asuransi wajib. (ddy/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut ini?

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Garda Oto Digital menawarkan banyak fitur bermanfaat bagi pelanggan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *