Operasi Nila Jaya, Polsek Pademangan Sikat Bandar Narkoba hingga Pelaku Curanmor

saranginews.com, JAKARTA – Polres Pademangan Gagalkan peredaran narkoba, pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap (Kuranmor), perlawanan dalam Operasi Nila Jay 2024 membuahkan hasil.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianthuri mengatakan, jajarannya akan mengungkap kasus tersebut pada Juli 2024. Dia menjelaskan, terdeteksi empat kasus narkotika, tiga kasus pencurian, dan satu kasus pembakaran.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Lab Narkoba Klandestin DMT

“Ini merupakan inisiatif untuk menciptakan kondisi jaminan sosial di wilayah Polsek Pademangan,” kata Binsar dalam konferensi persnya, Jumat (26/7).

Untuk kasus narkoba, penyidik ​​meninggalkan tiga kasus terpisah dengan barang bukti sabu seberat 40,09 gram.

Baca Juga: 45 Terdakwa Narkoba di Riaz Ajukan Hukuman Mati pada 2014

Empat tersangka ditangkap yakni TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Pasal Pidana 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat rekanan berada di lapangan untuk melakukan pengawasan, mereka mendapat informasi tentang masyarakat dan menangkap tersangka terkait informasi tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diteruskan ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Binsar. .

Baca Juga: 5 Kurir Narkoba Ditangkap 5 Reg Sabu-Sabu di Lubuklinggau

Hal lainnya adalah pencurian. Total ada lima tersangka yang ditangkap, yakni MS alias Ambon, AB alias Babek, K, PR, dan LMT. Dari lima aksi tersebut, tiga tersangka yang diincar merupakan warga yang berdomisili di Batavia.

Dia diduga mencuri dua unit sepeda motor, satu unit Yamaha Mio dan satu unit Honda Beat.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir,” kata Binsar.

Binsar membenarkan kepada penyidik, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, kata Binsar, pihaknya juga mencegah terjadinya tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3 Kel. Pademangan Barat, Kab. Pademangan, Batavia Utara.

Polisi menangkap 16 orang, lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Polisi menyita empat pucuk senjata tajam parang dan satu buah senjata peluru. (tan/jpnn)

Mereka membaca bab lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *