saranginews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kenaikan batas maksimal pinjaman fintech ke sektor produktif menjadi Rp 10 miliar. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya, batas maksimal fintech lending hanya Rp 2 miliar. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha besar.
Baca Juga: AFPI bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat lewat CSR
Antjik S., Ketua Umum Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI). “Peningkatan limit pinjaman ini menjadi kabar baik bagi industri fintech dan UMKM lending di Indonesia,” kata Jafar.
Antzic menjelaskan, peningkatan batasan dana produktif akan memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha besar.
Baca juga: Kembang Pinjol Sering Menimbulkan Masalah, AFPI Butuh Kepemimpinan Seperti Ini
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. “Dengan semakin mudahnya akses pendanaan, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan perekonomian nasional,” kata Antzic.
AFPI juga memuji OJK yang mempertimbangkan perbedaan profil risiko antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.
Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Pejuang PSHT, Aipada Parmanto Terluka Parah
“Pinjaman produktif ada agunannya, jadi risikonya lebih rendah dibandingkan pinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan relaksasi batas maksimum pinjaman pada sektor tersebut, kata Antjic.
AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan peraturan ini mendukung industri fintech lending di Indonesia dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. .
Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech loan telah mengeluarkan dana sebesar Rp913 triliun dengan pertumbuhan yang fluktuatif.
Data penyaluran tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan, yakni akumulasi penyaluran sebesar Rp 87,4 triliun hingga Februari tahun ini.
Sedangkan jika dilihat dari sektor produktif, maka sektor perdagangan “grosir dan eceran;” Lihat data distribusi kekayaan di; “Perbaikan dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” memberikan kontribusi sebesar 45,98% terhadap total penyaluran pembiayaan sektor produktif.
Berikutnya, dunia usaha “penyedia akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman” berada di urutan kedua dengan persentase 20%. Diharapkan dengan kebijakan tersebut, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mengakses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional. (RHS/JPNN)
Baca artikel lainnya… 3 RS Klaim BPJS Kesehatan Palsu Miliaran Rupee, Campur Tangan KPK Juga