saranginews.com, Jakarta – Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) diharapkan kuat dan mandiri dalam melahirkan pengawas ketenagakerjaan yang handal, cerdas, dan kompeten.
Harapan itu diungkapkan Binwasnekar dan Direktur Eksekutif K3 Sunardi Manampiyar Sinaga dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) pada acara HUT ke-76 Inspektorat Ketenagakerjaan pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Usai Evaluasi Peserta Peluncuran Summer Training Japan 2024, Ini Janji Kementerian Ketenagakerjaan
Saya berharap APKI terus menjadi alat untuk memperkuat peran pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, kata Sunardi.
Sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan harus terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas pelayanan di tengah upaya intensif mendorong investasi, kata Sunardi.
Baca Juga: Sekretaris Utama Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para profesional hukum dan hubungan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitasnya
“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan investor dalam menjalankan usahanya di Indonesia,” tegasnya.
Ketua Umum APKI, Yuli Adiratna, yang juga Direktur Pengembangan Pengawasan Standar Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan APKI sebagai organisasi profesi terus mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk introspeksi dan memperbaiki serta menyempurnakan standar. Pelayanan dan perlindungan di tengah upaya untuk mendorong investasi pada karya mereka.
Baca Juga: Kemnaker Minta Opini WTP Soal Laporan Keuangan 2023, Menaker Ida: Hasil Kerja Kolaborasi
Menurut Yulia Adirath, ada upaya maksimal untuk selalu mengutamakan keamanan hukum dan represi non-yudisial dalam hal ketenagakerjaan serta menghindari pilihan represif yudisial dalam pelaksanaan tugas.
“Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan investor dalam menjalankan usahanya, yang pada akhirnya akan memudahkan pemeringkatan dunia usaha Indonesia,” kata Yuli.
Secara umum, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dalam upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, kata Yuli.
Untuk itu, pengawas ketenagakerjaan harus memberikan dampak positif kepada masyarakat dan menjadi aparat penegak hukum yang bersinergi dengan pemangku kepentingan, berintegritas, dan profesional, ujarnya. (mrk/jpnn)