Kembangkan Suap Abdul Ghani Kasuba, KPK Bidik Harita Group

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memastikan tengah mengusut aktivitas kelompok Harita di provinsi Maluku Utara. Di antara mereka yang diselidiki adalah mereka yang terlibat dalam pemrosesan kontrak dan spionase di seluruh perusahaan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas HG, prosedur perizinan, atau aktivitas eksplorasi geologi apa pun di wilayah Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK dan Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/7). .

BACA JUGA: Prihatin dengan kondisi KPK, Peter Zulkifli berjanji akan memperkuatnya.

Aktivitas Karta Group yang terungkap tanpa alasan sedang diselidiki penyidik. Hal ini menyusul munculnya serangkaian kejahatan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Diantaranya, salah satunya terkait dugaan penerimaan uang dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevie Thomas (ST).

BACA JUGA: Ikut Seleksi Calon KPK, Dr. Ibrahim Kamarius siap memberantas 80 persen korupsi

NCKL dikenal sebagai bagian dari Harita Group.

Saat itu, Stevie Thomas menjadi salah satu grup yang mengikuti tantangan (OTT) pada Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Laporan TPDI tentang Reserse KPK oleh Rossa Purbo dkk. Dikirim ke ITwasum Polri.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk dua orang baru. Yakni Imran Yaqub dan Muhaimin Sirif, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah mengidentifikasi Muhaimin Syarif sebagai “perantara” dalam mengatur proses perizinan bagi perusahaan pertambangan di provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia bagian timur. Diduga Abdul Ghani Kasuba adalah pemilik tambang tersebut.

Menurut Asep, timnya menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus korupsi yang melibatkan AGK. Hal ini termasuk mengkaji peran Harita Group dalam mengembangkan kasus keuangan untuk proyek pengadaan dan perizinan di provinsi Maluku Utara.

Diduga, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Stevie Thomas S mengirimkan cicilan US$60.000 kepada AGK untuk izin dan saran teknis dari Badan Perencanaan Daerah. (OPD) izin dan saran teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Utara, termasuk perusahaan yang tergabung dalam Harita Group.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) enggan membeberkan rincian keterlibatan Harita Group dalam dugaan skandal korupsi yang melibatkan AGK, karena masih dikembangkan dan diselidiki. “Mungkin itu yang saya bicarakan,” kata Asep. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video barunya:

BACA SELENGKAPNYA… KPK melarang lima orang bepergian ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *