Jenis PPPK Makin Jelas, tetapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Honorer Harus Siap

saranginews.com – JAKARTA – Pernyataan Menteri Reformasi dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja menjadi indikasi kuat sebagian tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan, ASN yang beroperasi hanya ada dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Anggota PPPK Semua Jadi Honorer, Ada yang Paruh Waktu, THP Dapat Rp 7 Juta

Akan ada dua jenis PPPK yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Kalau PPPK, ada dua status, PPPK penuh dan PPPK paruh waktu, kata Menteri Azwar Anas usai menyapa dan mengajar para ASN di Sel Model Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat. (19./7).

Baca Juga: Informasi Kepengurusan ASN PP Terbaru, Semoga Pendaftaran PPPK & CPNS 2014 segera dibuka

Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 ini menjelaskan, bagi negara-negara yang belum menyusun kebijakan, saat ini status kehormatannya dinaikkan menjadi PPPK paruh waktu.

Bagi kabupaten yang sudah memiliki anggaran mencukupi, kata mantan Gubernur Banyuwangi ini, tenaga honorer terpilih bisa diangkat menjadi PPPK tetap.

JUGA: Kabar Terbaru MenPANRB Soal Budidaya Kehormatan, Saya Harap Bukan Soal Langit Berangin

Meski tak sekuat Azwar Anas, Aba Subagja memberikan sinyal kuat agar sebagian tenaga honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau penuh.

Yang pasti, kata Aba, kita lihat ada pemerintah yang punya solusi untuk menyelesaikan masalah honorer.

“Iya, nanti rencananya akan dilihat apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Tapi itu perlu sebagai bagian dari solusi,” kata Aba menjawab pertanyaan saranginews.com, Rabu (24). /7).

Sayangnya, Menteri Anas maupun Pak Aba tidak menyebutkan aturan kehormatan bagi mereka yang akan diangkat menjadi PPK tetap dan mereka yang hanya dialokasikan menjadi PPK Paruh Waktu.

Tenaga honorer tentu akan semakin bingung jika menyimak pernyataan Menteri Anas di atas, yang seolah-olah negara-negara yang kemampuan fiskalnya kecil diundang untuk mengangkat tenaga honorer paruh waktu di PPPK.

Benarkah guru honorer misalnya, hanya berstatus PPPK paruh waktu karena pemerintah daerah tidak mempunyai anggaran untuk membayar biaya PPPK penuh waktu?

Kehormatan patut ditunggu dengan sabar dengan keluarnya PP Manajemen ASN, serta PermenPAN-RB sebagai pedoman pelaksanaan PPPK Pemilu 2024.

Siapa tahu, kedua peraturan tersebut akan memuat aturan dan mekanisme khusus untuk menentukan honorarium pegawai PPPK.

Sebelumnya pada Selasa (23/7), Azwar Anas memberikan informasi terkini pembahasan RUU PP Manajemen ASN.

Menteri Anas mengatakan, pembahasan RUU PP di Bidang Manajemen ASN hari ini berada pada poin terakhir, yakni usulan harmonisasi.

“Penetapan RPP Manajemen ASN ini dirancang dari hasil uji publik dan diperkaya substansinya. Selain itu, diusulkan harmonisasinya sebelum diundangkan oleh Presiden dan PP,” kata Azwar Anas dalam keterangannya. Batavia, Selasa (23/7), dikutip Humas Konstitusi Reformasi Birokrasi dan Administrasi Negara

Sekali lagi, individu harus siap menerima honor jika kebetulan memenuhi kriteria non-ASN untuk beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *