saranginews.com, Mataram – Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka mengungkapkan, ada indikator pidana yang muncul dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia Mataram (KONI). ) untuk tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
“Kalau indikatornya jelas, ada bantuan yang belum sampai,” kata Ivan Jaka, dikutip JPNN com, Rabu (24/7).
Baca juga: Mantan Ketua Kotapraja Rohil Ditangkap Jaksa Penuntut Umum Terkait Korupsi Ratusan Juta
Namun Ivan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai indikator tersebut karena pengoperasian kasus Kony masih dalam tahap penyidikan kejaksaan.
Menurut dia, jaksa masih harus mencari informasi lebih lanjut untuk memberikan kelengkapan materi dalam proses penyidikan, termasuk menemukan dokumen penting.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Terdakwa Baru Korupsi Proyek Robohnya Jembatan Taba
“Kami belum selesai (memeriksa) saksi-saksinya, belum, di sini ada 44 pertandingan, dan masih kami periksa satu per satu terkait laporan tuduhan tentang LPJ, kami belum sampai dan belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai indikatornya.”
Dalam pemeriksaan, JPU diketahui meminta klarifikasi kepada beberapa pihak, termasuk manajemen Kuni Mataram dan cabang olahraga yang dilaksanakan sejak Mei 2024.
Baca Juga: Tuduhan Pasangan Polisi dan Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba Pekanbaru, Ini Permintaan Jaksa
Pihak yang memberikan penjelasan adalah Mohamed Farid Ghazali selaku Bendahara Kony Mataram Tahun 2021, Noviyan Rosmana (Presiden Persatuan Futsal Kota Mataram), Fawzan Abdullah (Presiden Persatuan Menembak Kota Mataram), Hamdi Ahmed (PSSI Kota Mataram). ), dan Didi Sumardi (Ketua Dewan Direksi Kota Berkimi Mataram).
Maklum, dana subsidi sebesar Rp 15,5 miliar yang diyakini bermasalah merupakan perhitungan alokasi periode 2021 hingga 2023. Permasalahan yang muncul terkait pengelolaan dana yang dialokasikan untuk pembinaan atlet. pertunjukan. .
KONI Mataram sendiri mengelola dana hibah dari penyaluran APBD pada pembagian sebesar Rp2 miliar pada tahun 2021, Rp3,5 miliar pada tahun 2022, dan Rp10 miliar pada tahun 2023. (mcr8/cheese)
Baca artikel lain… Kantor ULP Bandung akan dibubarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, demikian tanggapan Pj Wali Kota.