saranginews.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank, termasuk 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).
Sebanyak 30 bank telah ditetapkan sebagai Bank Penerima Biaya Yatra Haji (BPS BPIH) periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Baca Juga: BPKH Hajj Run dan Fun Walk Ajak Ribuan Orang Menunaikan Ibadah Haji di Usia Muda
Kesepakatan tersebut merupakan langkah Kebijakan Pengelolaan Dana Haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Tabungan Perjalanan Haji (RTJH) serta Dana Haji secara umum.
“Kemitraan ini akan memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan menjamin sistem keuangan yang andal sesuai prinsip syariah,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Senin (22/7).
Baca Juga: Pendapat MUI Soal Angka Belanja Haji 2024, Outlook Kinerja BPKH
Menurut dia, pihaknya meyakini seluruh jajaran BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai wali pertama yang melestarikan, menghimpun, dan meningkatkan sebesar-besarnya dana haji, serta turut andil dalam perencanaan haji yang matang setiap tahunnya. , pendekatan yang bertanggung jawab, profesional dan dapat diandalkan.
Perjanjian ini mengacu pada berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah, serta peraturan terkait lainnya.
Baca Juga: BPKH Kegembiraan, Ajak Pemuda Berhaji
Sebanyak 30 BUS BPIH BPS dan UUS yang dipilih oleh BPKH telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan BPKH, sehingga ditugaskan sebagai BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari wisatawan haji. Mitra BPKH dalam pengelolaan Dana Haji.
Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji.
“Kami siap melaksanakan perintah ini dan mendukung BPKH dalam mengelola dana haji secara efektif dan efisien,” kata Ketua Umum ASBISINDO Harry Gunardi.
BPS BPIH bertugas mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk keperluan pengurusan perjalanan haji dan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.
Kegiatan usaha BPS BPIH harus berlandaskan aturan syariah, memastikan seluruh transaksi dan pengelolaan dana mematuhi ketentuan hukum Islam.
Kemitraan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan standar kepatuhan BPKH dan BPS BPIH. (mcr4/jpnn)