Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka

saranginews.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan dua pelajar, ZA (14) dan RD (16), sebagai tersangka kasus pembuangan anak di kawasan Antasan Kitel Timur, Gang Keramat Rt15. Pada Rabu (24/7) pagi Kecamatan Bangaramsin Utara, Polda Kalsel.

Kedua tersangka yang melemparkan anak tersebut hingga tewas adalah ZA dan RD yang duduk di kelas 10, ZA dan RD di kelas 12.

Baca juga: Polisi menangkap pasangan pelajar setelah jenazah anak ditemukan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Kamis, mengatakan, “Saat ini tersangka RD kami simpan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum dan dirawat di RS ZA untuk perawatan pasca melahirkan.

Eru menginformasikan, pencarian jenazah bayi tersebut membutuhkan waktu kurang dari 1 jam 24 jam hingga penangkapan dan identifikasi kedua tersangka, yang dilakukan tim khusus Polresta Banjarmasin dengan bantuan Unit Remob Polda Kalsel.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Kritis

Kanit Reskrim juga mengatakan, tersangka ZA melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya sekitar Maghrib, saat hanya ibunya yang ada di rumah, sedangkan ayahnya pergi memancing.

“Saat kami periksa, Z.A., dia mengaku pernah melahirkan di rumah, dan ketika bayinya menangis, dia segera membungkamnya dengan tangannya dan ketika tidak ada suara, mereka melemparkan bayi itu ke samping rumah. jatuh melalui lubang di atap kamar mandi dan jatuh ke lubang kayu di samping rumah itu,’ katanya.

Baca Juga: 3 RS Tuntut BPJS Kesehatan Fiktif Miliaran Rupee, KPK Turun Tangan, Kesehatan

Menurut Iro, Jaa mengaku dihamili oleh RD sehingga petugas polisi langsung menangkap RD saat berada di sekolah.

“Setelah mengetahui Jaa hamil, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkannya,” kata Eru.

Eru mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka menetapkan ZA terancam Pasal 80 UU Republik Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 KUHP tentang Ibu yang Menghilangkan Jiwa. Seorang anak saat lahir.

Saat ini, tersangka RD terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kapolres Banjarmasin Utara Kompol Tawfiq Arifin mengatakan, penemuan jasad bayi tersebut berdasarkan keterangan saksi bernama ZH yang mengatakan, rencananya akan dilakukan pelemparan batu bata pada Rabu (24/7) sekitar pukul 06.00. . Meludahi jendela rumahnya.

Ketika dia keluar dari jendela, matanya langsung tertuju pada tubuh seorang anak dan wajahnya yang berlubang.

Saksi langsung memberitahu keluarga dan warga sekitar lalu menghubungi polisi setempat.

Tak lama kemudian, Polsek Bangarmashin Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangarmashin, dan Tim Intel Polsek Bangarmashin melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.

Tawfiq mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, jenazah anak tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin untuk dilakukan visum. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Polisi sedang mencari Alkitab yang dibuang ke tong sampah di Garut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *