DJBC Bantah Isu Cukai Pada Tiket Konser dan Ponsel Pintar

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menolak isu cukai tiket konser dan ponsel pintar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan pidato tersebut disampaikan saat pidato publik dan tidak terkait dengan agenda kebijakan.

Baca Juga: Otoritas Bea dan Cukai berharap PLB Sukabumi meningkatkan efisiensi operasional logistik dalam negeri

“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek atau menengah dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ascolani dikutip Antara, Kamis (25/7).

Selain itu, usulan tersebut hanya sekedar usulan, jelas Nirwala Dwi Herianto, Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai.

Baca: Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Rinciannya

Jadi sifat kebijakan penyuluhannya masih berupa usulan dari berbagai pihak, belum dikaji dan bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ilmuwan, kata Nirwala.

Secara umum kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang sifat atau sifat konsumsinya memerlukan pengawasan, yang peredarannya harus diawasi, yang penggunaannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau yang penggunaannya memerlukan perpajakan negara. Atas nama keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Kunjungan BPOM dan Kadin, Bea dan Cukai Jalin Sinergi Pengawasan dan Pelayanan

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995.

Sejauh ini, cukai hanya mencakup tiga jenis minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol, etil alkohol, dan produk tembakau.

Merujuk pada wacana optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan barang kena cukai, Nirwala menjelaskan, proses untuk memperoleh status barang kena cukai sangat panjang dan melalui beberapa tahapan antara lain. Mendengarkan keinginan masyarakat.

Prosesnya mulai dari menyampaikan rencana perpanjangan cukai ke DPR, menetapkan target penerimaan RAPBN bersama DPR, dan menyusun peraturan pemerintah sebagai payung hukum yang mengatur perpanjangan tersebut, ujarnya.

Ia pun meyakinkan, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mendefinisikan barang sebagai barang kena cukai. Misalnya, tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK) dan plastik yang masuk dalam APBN belum diterapkan.

“Karena pemerintah sangat berhati-hati dan sangat memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, kondisi nasional, industri, sektor kesehatan, lingkungan hidup dan berbagai sektor lainnya. Kami mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemerintahan DPR dan masyarakat luas,” kata Nirwala.

Sebelumnya, persoalan cukai tiket konser dan ponsel pintar mengemuka usai pidato Iyan Rubianto, Direktur Teknologi dan Sarana DJBC Kementerian Keuangan, dalam pidato publik. Kajian Potensi Penerimaan Cukai PKN STAN.

Dalam kesempatan itu, Iyan mengatakan, ide penerapan pajak tiket konser lahir dari animo masyarakat yang semakin besar untuk menyelenggarakan konser massal.

Sementara itu, tarif cukai pada ponsel pintar masih dalam pembahasan karena belum ada kriteria yang bisa menjadi standar pengenaan cukai. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Bea dan Cukai bantu UKM Malanga ekspor 3,3 ton talas ke Australia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *