Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi

saranginews.com, Benjarmasin – Polisi menetapkan dua remaja di Benjarmasin sebagai tersangka terkait penelantaran bayi yang ditemukan warga.

Inisial kedua sejoli tersebut adalah ZA (14) dan RD (16). Bayi ini ditelantarkan pada Rabu pagi (24/7) di kawasan Banjarmasin Utara.

Baca juga: Polisi menangkap pasangan yang masih berstatus pelajar setelah menemukan jenazah bayi

Tersangka ZA dan RD merupakan siswa kelas 10 dan 12 atau Sekolah Menengah Atas (SLTA).

“Saat ini tersangka RD kami telah ditahan untuk proses hukum di Rutan Polresta Banjarmasin dan dirawat pasca melahirkan di RS ZA,” kata Kabareskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (25). /7).

Baca Juga: Provokatif Sekte Sesat Rupanya Ajarkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa di Maranti, Tuhan!

AKP Eru mengatakan, butuh waktu kurang dari 1×24 jam untuk menemukan jenazah bayi dan menangkap kedua tersangka.

Kasus tersebut ditangani Satgas Khusus Polresta Banjarmasin dibantu Satuan Rasmob Polda Kalsel.

Baca Juga: Kereta Tabrak Mobil Sewaan di Dali Serdang Dalam Hitungan Detik, 6 Keluarga Perempuan Tewas. ZA melahirkan di toilet

AKP Eru juga mengungkapkan, tersangka ZA melahirkan bayi malang tersebut di toilet rumahnya sekitar magrib.

Ibu ZA sedang berada di rumah sendirian saat kejadian itu terjadi saat ayahnya sedang pergi memancing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal mengatakan: “Saat kami memeriksa Z.A., dia mengaku melahirkan di toilet di rumah dan ketika bayinya menjerit, dia langsung mencekiknya dengan tangannya.”

Setelah menyadari bayinya sudah meninggal, ia melemparkan bayi tersebut ke samping rumah.

Tanpa mengeluarkan suara, bayi tersebut terlempar dari lubang langit-langit kamar mandi ke samping rumah sehingga mendarat di kotak kayu di samping rumah, jelasnya.

Menurut Eru, ZA mengaku hamil RD sehingga polisi langsung menangkap remaja tersebut saat berada di sekolah.

Selain itu, terungkap juga bahwa kedua tersangka sudah bersekongkol untuk menghamili ZA.

“Setelah mengetahui ZA hamil, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkannya,” kata Arrow.

Kemudian burung lovebird ditetapkan sebagai tersangka. ZA diancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP yang mengatur bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anaknya saat lahir.

Sementara tersangka RD terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kapolsek Benjarmasin Utara Tawfik Arefin mengatakan, saat ditemukannya jenazah bayi tersebut, berdasarkan keterangan saksi bernama J.

Saat itu, sekitar pukul 06.00, Rabu (24/7), saksi mencoba membuang ludahnya ke jendela kamarnya.

Sambil memandang ke luar jendela, mata Sakshi langsung tertuju pada tubuh bayi yang tali pusarnya tergeletak di sana.

Saksi kemudian langsung memberitahu keluarga dan warga sekitar lalu menelepon polisi setempat.

Selanjutnya, anggota Polres Banjarmasin Utara dan Tim Disfungsional Polresta Banjarmasin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar TKP.

Setelah itu, jenazah bayi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Olon Benjarmasin untuk dilakukan autopsi (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *