saranginews.com, JACARTA – Banyak masyarakat di Jakarta Timur yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) yang melibatkan melamar pekerjaan dan menerima imbalan.
Salah satu korban, perempuan berusia 32 tahun bernama Danis, menceritakan kejadian malang yang menimpanya dengan berlinang air mata.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Nyatakan Dukungannya Terhadap Pengesahan Perda Pinjol
Awalnya Danis senang saat mendapat pekerjaan dari teman lamanya Rohayati yang bekerja di toko ponsel Wahana di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Danis mendatangi toko tersebut dan meminjamkan KTPnya kepada Rohayati dengan alasan memberitahu atasannya pada 13 Maret 2024.
BACA JUGA: Pegadaian Ungkap Program Si Gemas Bebaskan Pemuda dari Perbudakan Pinjol
Namun Rohayati tiba-tiba mengatakan pekerjaan itu dibatalkan tanpa alasan apa pun.
Meski harus menelan kekecewaannya, Danis tetap menolak mempermasalahkannya karena menurutnya dia adalah teman yang baik.
BACA JUGA: Ipuk Minta PPPK Gunakan Gaji Secara Bijaksana dan Tak Terjerumus Pinjaman yang Suku Bunganya Hancur
Danis bercerita saat ditemui baru-baru ini di kawasan Jakarta, “Kami sudah lama tidak berkomunikasi, DM memberi saya pekerjaan.
Rohayati tak hanya menanyakan informasi kepada Danis, tapi juga sempat selfie dengan KTP-nya.
Hal itu tidak menjadi masalah bagi Danis karena dia tidak membuat dokumen apa pun yang memungkinkan fotonya dijadikan pinjaman.
Selain itu, dokumen tersebut tidak mendapat formulir persetujuan yang ditandatangani sebelum dihapus seperti biasa.
“Saat dia selfie, dia juga meminjam ponsel saya. Katanya untuk bantu jualan,” ungkapnya.
Namun Danis kaget karena tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp berisi formulir pinjaman.
Ia langsung menemui Rohayati dan mengetahui namanya digunakan untuk pinjaman di Akulaku, Kredivo, Home Credit Indonesia (HCI) dan AEON Credit.
Berdasarkan perhitungan, total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 22 juta.
“Ditagih oleh pemungut pajak membuat tidak nyaman,” imbuhnya.
Situasi serupa juga dialami 26 korban lainnya dengan cara berbeda, ada yang ditawari pekerjaan, ada pula yang dijanjikan hadiah.
M. Tasrif Tuasamu yang merupakan kuasa hukum korban melaporkan dugaan keterlibatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan pelaku.
Tasrif mengatakan, situasi tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami apakah prosedur yang dilakukan Pinjol sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Fokusnya pada proses verifikasi, seperti penandatanganan perjanjian sebelum pemberian pinjaman.
“Polisi masih mendalami, saksi dan saksi sudah dipanggil. Kami kira pelakunya tidak sendiri, tapi nanti penyidik akan mengembangkan permasalahannya,” kata Tasrif. (mcr31/jpnn)