saranginews.com, TEMINABUAN – Seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan pacarnya MA ditangkap polisi di kampung Kasuweri, distrik Kokoda di Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Selatan.
Kapolsek Sorsel Selatan AKBP Gleen Rooi Molle di Teminabuan, Kamis, mengatakan seorang pria berinisial JK telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Sorsel karena diduga melakukan pembunuhan terhadap perempuan berinisial MA.
BACA JUGA: Pembunuhan 2 Tahun Pejabat Bapenda Kota Semarang Masih Misteri, Ada Kaitannya dengan Kasus Korupsi?
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 13.30 PUTIH. Peristiwa itu bermula saat JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit, kata Gleen.
Sesampainya di rumah, lanjut Glen, JK tidak menemukan MA tinggal serumah, dan tidak ada makanan yang dimasak.
BACA JUGA: Ini Diduga Motif Pelaku Bunuh Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Palembang
Beberapa waktu kemudian, MA tiba di rumah tersebut dan terjadilah pertengkaran di antara keduanya yang berakhir dengan perkelahian.
Dalam keadaan marah, JK keluar rumah sambil membawa sabit, disusul MA yang terus berbicara dengannya yang diliputi emosi, berbalik dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai MA di bagian perut kiri. kata Glen.
BACA JUGA: Keluarga Minta Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipulangkan ke Lapas Cirebon
Ia juga mengatakan, JK berusaha menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS di Teminabuan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Sulsel Iptu Muharyadi, Kamis, mengatakan, penyidik dalam kasus ini telah mengambil sebuah sabit yang diikatkan karet pada gagangnya sebagai barang bukti.
“JK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. , “Muharyadi. dia menjelaskan.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan dan penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong (antara/jpnn).