Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya

saranginews.com, Jakarta – Warga SYK di Solosi Tengah merasa terjadi tindak pidana akibat situasi mencurigakan dan kasus penipuan dan/atau penggelapan FSK, mitra usahanya, dan – lapor.

Ia telah menunjuk pengacaranya Peters Celestins SH, Erick S Paat SH, Paulet Jemmy Stanley Mokolensang SH, dan Ricky Daniel Moningka SH, pendukung Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Baca Juga: Kalau Kapolda Sumsel Lambat, Reskrim Ambil Alih, Mafia Tambang Terhapus

Koordinator TPDI Peters Slestens mengatakan, SYK tersebut berdasarkan laporan Polri LP/B/355/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 1 Desember 2021.

SYK disangkakan melakukan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Mahmood MD Sebut Mafia Tambang Lindungi Bos, Siapa Dia?

Hubungan hukum SYK dan FSK adalah hubungan jual beli saham CV Selaras Maju yang salah satunya adalah perjanjian sewa dan hak pakai di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun mengapa FSK melaporkan kepada SYK dan Polres Solosi Tengah bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti tanpa tanggung jawab bahkan menimbulkan permasalahan hukum baru? tanya Petrus.

Baca selengkapnya: Tanggapan Ketua Komisi III atas pemberitaan media LHP yang menuduh mafia pertambangan.

Berdasarkan laporan di atas, Peters, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Solici Pusat mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023 dalam Surat Penetapan Nomor S.Tap/22/III/2024/Ditreskrimum tanggal 24 Maret 2024, SYK ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan turut ditangkap.

Satu hal, dua hal

Sementara itu, kata Peters, berdasarkan laporan Polri LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023 dari FSK, Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah Sprindik No SP. .Sidik/9/I/RES.I.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2024 juncto SK No. S.Tap/12/RES/I.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Maret 2024 telah menetapkan status tersangka dan penangkapan SYK sebelumnya.

“Walaupun hubungan hukum SYK dan FSK adalah sebidang tanah air telah dilakukan secara sah karena ketentuan hukum dan materiil kontrak yang dibatalkan hari ini telah selesai, meskipun kedua belah pihak telah saling memenuhi prestasi yang telah dilakukan dan disepakati. memenuhi (masing-masing), selain itu terdapat “kekurangan proses hukum yang menimbulkan permasalahan hukum jika terjadi wanprestasi,” jelasnya.

Akibat wanprestasi tersebut, kata Peters, kini SYK menggugat FSK ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, SFK melaporkan SYK ke Polda Sulteng sehingga menimbulkan tanda tanya dan pembayar pengelolaan IUP karena tidak bekerja dan menghambur-hamburkan uang negara?

“Gugatan SYK dan FSK mengenai apa yang diterimanya dan apa yang tidak diterimanya berupa wanprestasi atau wanprestasi sehingga berujung pada perkara di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 162/Pdt.G/2023/PN. Mks dan diputuskan pada 9 Januari 2024,” jelas Peters.

Penyalahgunaan wewenang

Oleh karena itu, kata Peters, terkait dengan perjanjian kerjasama jual beli saham, maka tindakan FSK untuk melaporkan kepada SYK dan Polres Solosi Tengah merupakan bagian dari tindak pidana dan tekanan terhadap SYK untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kerjasama tersebut

“Jelas sewenang-wenang, berlebihan dan meresahkan kewenangan Polres Solici Pusat serta segala akibat hukumnya,” ujarnya.

Buktinya, jelas Peters, laporan polisi LP/B/355/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng dari FSK kepada SYK yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2024 juga ada di SYK Dilaporkan lagi untuk pelapor di wilayah polisi yang sama.

Yaitu Polres Solushi Pusat, dengan pengaduan polisi no. LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023, pengurusnya dimutasi ke Direktorat Polres Solwezi Pusat dan masih diproses. Namun waktu identifikasi terdakwa hampir sama, hanya selisih 5 hari yakni 19 Maret 2024 dan 24 Maret 2024.

Anehnya, untuk kasus yang sama, kelompok yang sama, pasal yang sama, pokok bahasan yang sama, dan kepolisian daerah yang sama, namun dua pasal yang berbeda dari pelapor FSK terhadap SYK.

“Ini jelas merupakan penyalahgunaan hak dan pelanggaran etika profesi. Oleh karena itu, klien kami ingin menggugat FSK,” tutupnya (ray/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *