Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi

saranginews.com, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih memburu mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Barat (SBB) berinisial RMM yang diduga melakukan pelecehan seksual.

RMM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku.

Baca Juga: Ronald Tannur Dibebaskan dari Pembunuhan Asli Sera di Surabaya

Kabid Humas Polda Maluku Kompol Aris Aminullah mengatakan, polisi sangat serius menangani kasus ini.

“Semua orang sama di hadapan hukum, pelaku kejahatan dimintai pertanggungjawabannya, bahkan orang yang menyembunyikan kecurigaan pun diperiksa dan dijadikan tersangka,” kata Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24 dari 7 hari).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan yang Masih Belajar Terkait Penemuan Mayat Bayi Baru Lahir

Hal itu disampaikan Kompol Aris menanggapi tudingan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Ambon yang menyebut Polda Maluku tidak serius menangani kasus tersebut.

Aris menegaskan, Polda Maluku tidak selektif dalam menangani setiap kasus hukum, khususnya kasus kekerasan seksual.

Baca: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

Ia mengatakan, RMM sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan masuk sebagai DPO dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tertanggal 3 November 2023.

Polda Maluku dan Polsek FFS saat ini terus melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Pemda FFS hingga tersangka diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati.

Selain itu, Polda Maluku juga menghadapi tuntutan hukum awal dari keluarga tersangka karena diduga ikut menutup-nutupi DPO.

“Polisi sudah dua kali menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh keluarga tersangka, tapi kami tetap mengikuti aturan hukum. Ini risiko bagi aparat penegak hukum dalam mencari keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kompol Aris mengatakan, kasus tersebut terhenti karena awalnya kedua belah pihak berusaha menyelesaikannya secara damai, namun Polri menilai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tetap harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Polda Maluku pun menginformasikan pelaku untuk menyerahkan diri. Hingga DPO dibatalkan, polisi akan terus melakukan pencarian hingga pelaku ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, seorang siswi SMK sempat mengadu ke polisi RMM soal pemerkosaan di dalam mobilnya.

Aksi keji itu terjadi pada Juli 2022 saat tersangka membawa korban menggunakan mobil.

Selain menggunakan kekerasan, tersangka juga mengambil foto bugil korban pembunuhan tersebut dengan menggunakan telepon seluler.

Tersangka menggunakan foto korban untuk mengancam siswi SMK tersebut agar tutup mulut atau menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

Namun kasus tersebut terungkap setelah korban memberi tahu orang tuanya tentang praktik korupsi yang dilakukan tersangka (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *