Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara

saranginews.com – MEDAN – Ibu rumah tangga Linda Kasturi (46) divonis sepuluh tahun penjara.

Perkara tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kiyati Samit) atas dugaan Linda sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Baca juga: 44 Terdakwa Kasus Narkoba Sumut Ajukan Hukuman Mati

“Kami meminta majelis menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Linda Kasturi,” kata Jaksa Penuntut Umum Sumut Randy Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/7).

JPU mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan Si Arakundu, Medan Petis, Kota Medan. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Serius

“Diduga terdakwa terbukti memiliki, menjual, dan menawarkan untuk pembelian 10 gram narkoba jenis sabu tersebut tanpa adanya hak yang melawan hukum,” ujarnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar satu miliar dinar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga: Masalah Serius, Kedua Orang Ini Diadili Atas Hukuman Mati.

Yang meresahkan dari perbuatan terdakwa Linda Kasturi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah kesopanan selama persidangan dan tidak pernah dihukum, kata Randy Tambonen.

Usai membacakan dakwaan terhadap terdakwa, ibu rumah tangga Linda Kastori, Ketua Hakim Ephrata Happy Trigon menunda kasus tersebut hingga minggu depan.

“Perkara akan dilanjutkan pada Jumat (26/7) dengan agenda pembelaan (permohonan) terdakwa,” kata Ephrata.

Sebelumnya, Kejati Sumut Randy Tambunan dalam dakwaannya menyebut terdakwa ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Si Arakundo, Medan Petisa, Kota Medan pada Sabtu (27/1). ditangkap. pada pukul 19.00. VIB

Usai penangkapan, petugas Polres Sumut menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan timbangan digital.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku membeli sabu dari Tengco (dalam pemeriksaan) dan menjual sabu tersebut kepada calon pembeli dengan harga Rp470.000 per gram, kata Randy Tambunan. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Ditipu kontraktor wisma, ibu rumah tangga rugi jutaan di pipa ledeng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *