saranginews.com, SUBANG – Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara pada 2021. Komisi Yudisial yang diketuai Ardhi Wijayanto menyampaikan, terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menurut dia, tidak ada alasan dan pembenaran dalam perkara ini,” kata Ketua MK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25). /7).
Dengan fakta tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya. Ardhi mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa membunuh orang lain yang mengganggu ketentraman dan mengganggu keharmonisan. Namun, selain itu, terdakwa juga kompleks. Namun, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah. Putusan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum (mcr27).
BACA JUGA: Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan ibu-anak di Subang, pernah menyurati Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan dini terhadap Sera di Surabaya, dibebaskan