Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan

saranginews.com, Jakarta – Aktor Amar Zoni akan mengajukan pembelaan setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Melalui pengacaranya, pekan depan ia mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: 3 Kabar Mengejutkan Artis: Suami Jennifer Coben Meninggal dan Amar Zuni Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Amar Zuni dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dalam persidangan karena membacakan tuntutan Azzam Ahmed Akhsia sebagai jaksa penuntut umum.

Besok, 23 Juli (2024), pengacara Amar Zuni akan menjalani sidang pembelaan, kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, dilansir Antara, baru-baru ini.

Baca juga: Jaksa Tak Bawa Amar Zuni ke Rehabilitasi, Ini Faktanya

Iwan Wardhana membenarkan Amar Zuni divonis 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/07).

Dia melanjutkan: “Ya, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar di bawah enam bulan.”

Baca juga: Ammar Al-Zouni Divonis 12 Tahun Penjara, Perwakilan Jelaskan Faktor Penyebab Beratnya Hukuman

John Mathias, pengacara Amar Zuni, mengaku terkejut mengetahui tuntutan jaksa terhadap kliennya.

Ia menilai ada yang janggal karena Ammar Al-Zouni sempat diberikan asesmen untuk menjalani proses rehabilitasi, namun urung terjadi.

“Kita mulai melihat ada kejanggalan, kita sudah ajukan laporan medis (Tim Penilai Terpadu) ke pengadilan dan dikabulkan, tapi sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, harus ditindaklanjuti oleh eksekutor, Jaksa Penuntut Umum. . kata John Mathias.

Menurut John Mathias, hasil evaluasi Badan Pengawas Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan kemungkinan rehabilitasi Amar Zuni.

Ia menutup pidatonya dengan mengatakan: “Penilaian akan menunjukkan apakah dia kecanduan atau tidak, padahal hasil BNN menunjukkan kemungkinan rehabilitasi Amar Zuni. (Dade/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *