Bea Cukai Malang Edukasi Masyarakat Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai Malang tengah melakukan operasi peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasannya.

Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi lembaga di bidang Kut berupa seminari yang diberi nama “Sobo Kampung”.

Baca Juga: Begini Upaya Bea Cukai Optimalkan Penertiban Barang Ilegal di Purvorejo dan Belawan

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat toko rokok.

Kepala Seksi Pelayanan dan Penerangan Bea dan Cukai Malang Dwi Prasetio Rini mengungkapkan kegiatan workshop di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Rabu (17/7).

Baca Juga: Dorong UMKM naik kelas, Bea Cukai berikan dukungan lewat pembinaan yang lekat

“Kerjasama sosialisasi ini menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah Malang,” kata Dwi.

Dana Bagi Hasil Pajak Tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang dihasilkan dari cukai hasil tembakau yang disalurkan kepada pemungut pajak dan/atau negara penghasil tembakau.

Juga: 96 ton limbah gabah untuk dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak

DBHCHT dapat digunakan untuk menetapkan lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pengembangan industri, program pengembangan sosial-lingkungan, program penyediaan layanan sosial di negara yang terfragmentasi, dan/atau program. Hapuskan pemotongan yang tidak sah. Bagus

Sementara itu, kata Dwi, Bea Cukai Malang menggelar acara sosial “Sobo Kampung” pada Rabu (17/7) di Kecamatan Ponkokusumo dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pada Senin (15/07) juga dilaksanakan Sobo Kampung di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Dwi mengatakan, kegiatan proyek terkait aturan penebangan ini bermula saat dirinya mendatangi kantor camat setempat untuk melakukan koordinasi.

Usai koordinasi, tim Sosialisasi dan Penjangkauan Bea Cukai Malang mengunjungi warung rokok dan kawasan sekitar masyarakat Kampung Sobo.

Secara umum usulan konten publik mencakup merek rokok ilegal, tata cara identifikasi merek palsu, dan sanksi atas pelanggaran di bidang cukai khususnya rokok ilegal.

“Setelah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, tim sosialisasi menempelkan tulisan “Lawan Rokok Ilegal” di lokasi-lokasi strategis di kios-kios penjual rokok dengan seizin pemilik kios,” kata Dwi.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak mematuhi peraturan merokok.

Sedangkan merek rokok ilegal antara lain rokok biasa atau rokok tanpa tanda, rokok bekas potongan, rokok bekas bekas potongan, dan rokok bekas potongan tidak sesuai peruntukannya.

“Gabungan pemberantasan rokok ilegal ini merupakan wujud nyata upaya Bea dan Cukai Malang dalam upaya memutus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.” Diharapkan kepada para peserta sosialisasi Penyuluh Bea Cukai Malang dapat diciptakan dan Cukai untuk mendukung kampanye sosial rokok ilegal di Negara Bagian Jampur untuk menekan penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Davi. ( jpnn)

Baca artikel lainnya… Saat mengusut kasus TPPU, KPK memeriksa keluarga mantan perwira ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *