Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

saranginews.com – TASIKMALAYA – Baru empat anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih periode 2024-2029 yang menyerahkan Laporan Ekonomi Masyarakat Pemerintah (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, 46 dari 50 wakil terpilih periode 2024-2029 belum menyatakan perannya.

Baca Juga: Perkembangan Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Bidik Kelompok Harida

Berdasarkan laporan LHKPN selama ini, sangat sedikit orang yang memberikan bukti kepada KPU, kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Ia mengatakan, ada 50 anggota parlemen yang terpilih di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Mereka yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 wajib menyerahkan LHKPN sebelum dilantik pada 2 September 2024.

Baca Juga: Prihatin dengan Situasi KPK, Peter Zulkifli Bertekad Perkuat.

Ia mengatakan, sejak pelantikan anggota DPR terpilih, kelompoknya telah memberitahukan partai politiknya untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang disiapkan Komisi Pemberantasan Bisopia.

Sesuai aturan KPU batas waktunya 11 Agustus atau 21 hari sebelum pelantikan, ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Himbau Seluruh OPD Miliki Bimbingan Khusus Keluarga dan Integritas Cegah Korupsi

Gubernur mengatakan, dari 50 anggota dewan yang terpilih hingga saat ini, 46 orang belum mendapat pemberitahuan selesai tugasnya, namun empat orang termasuk PKS dan Pan sudah diberitahu.

Hanya empat, tiga dari PKS dan satu dari Pan, ujarnya.

Apabila Majelis tidak melaporkan LHKPN sebelum batas waktu tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan memberitahukan dan mengingatkan agar memenuhi kewajiban tersebut.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ia belum melapor dan menambahkan bahwa hukumannya tidak akan mencantumkan namanya sesuai undang-undang terkait saat pendaftaran anggota DPRD Provinsi Tasikmalaya.

“Laporan ini diperlukan dalam acara pengambilan sumpah, jadi semua calon DPRD harus melapor sebelum rapat, jika tidak melapor ke LHKPN akan ada sanksi dan tidak dicantumkan PKPU dalam namanya,” ujarnya. Gubernur. (Antara/jpnn)Jangan lewatkan video barunya:

Baca buku lainnya… Ikuti ujian Ketua Pelaksana KPK Dr. Ibrahim Kamarius siap memberantas 80 persen korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *