saranginews.com – SIGI – Sebanyak tujuh anggota legislatif terpilih pada Pilkada DPRD Sigi 2024 gagal menyampaikan laporan Pengelola Barang Milik Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sigi Apriyanto, Koordinator Bagian Organisasi dan Teknis KPU, pihaknya belum mendapat kepastian ketujuh pengaduan tersebut diajukan oleh LHKPN KPK.
Baca juga: Hanya 4 Anggota Terpilih yang Serahkan LHKPN KPK
Ketentuan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa anggota DPR terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang untuk menyelidiki laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Oleh karena itu, setelah melaporkan hal tersebut, para anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan bukti penerimaan LHKPN kepada KPU Kabupaten Sigi paling lambat 21 hari sebelum acara pelantikan, kata Koordinator Bagian Organisasi dan Teknis KPU Sigi, Mr kata Apryant, Selasa (23/7). ).
Baca juga: Nama Calon Anggota DPR Terpilih Tak Diumumkan Tapi Diminta Serahkan LHKPN
Dia mengatakan, sebanyak tujuh anggota DPRD Sigi terpilih belum menyerahkan sertifikat penerimaan LHKPN ke KPU setempat.
KPU RI melalui surat resmi bernomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 memfasilitasi anggota DPRD terpilih untuk mengeluarkan pernyataan jika sudah menyampaikan LHKPN namun belum mendapat sertifikat penerimaan.
Baca juga: Penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 di Gorontal Terlaksana Aman
Oleh karena itu, keterangan tersebut dapat disampaikan ke KPU Sigi beserta bukti lembar ringkasan LHKPN yang dilaporkan ke KPK dan bukti pendukung lainnya, ujarnya.
Dijelaskannya, penyerahan LHKPN menjadi dasar proses pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.
“Jika LHKPN tidak diserahkan, maka anggota tersebut tidak diangkat menjadi anggota DPRD,” kata Apriyant. (Antara/Jepang)
Baca selengkapnya… Bicara Demokrasi, Jokowi: Saya Dengar Masyarakat Ingin Mencaci-maki Presiden