13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah

saranginews.com, SURABAYA – Dari 22 orang yang ditangkap, polisi menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Aipda Parmanto di Jember.

“KNH yang menjadi penghasutnya, kemudian kami tangkap sepuluh orang anggota PSHT yang menjadi pelaku penyerangan dan melakukan penganiayaan. Dua orang yang masih dua anak-anak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami gunakan jalur hukum remaja terhadap dua orang tersebut,” kata. Kapolda Jawa, Irjen Pol Timur. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Terus Tangani Korban Pengeroyokan, 22 Militan PSHT Ditangkap

Dia mengatakan, dua pelaku kejahatan di bawah umur akan dipanggil orangtuanya untuk dimintai bimbingan, sedangkan satu lagi akan ditangkap sesuai hukum.

“Dari peristiwa ini kami menggunakan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 KUHP, atau pasal 212 KUHP, atau pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP terkait pasal 55 KUHP,” ujarnya.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Panglima bintang dua itu mengajak Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT dan perguruan pencak silat di Jatim untuk bahu membahu menjadikan acara ini sebagai momentum pembangunan.

Irjen Pol. Imam memandang perlu adanya pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA SEMUA: Tiga Rumah Sakit Tuntut Miliaran Rupee untuk Kehidupan BPJS Palsu, KPK Turun Tangan, Nah

PSHT juga diharapkan menjadi sekolah pencak silat yang dicintai masyarakat dan tidak dibenci masyarakat.

Tindakan seperti itu, menurut Kapolda, akan menimbulkan instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, mereka sepakat peristiwa Jember dijadikan sebagai titik awal.

“Saat ini kegiatan PSHT di Jember dihentikan hingga penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran tersebut selesai,” kata Kapolda.

Sesuai aturan atau peraturan perundang-undangan (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak.

“Kalau anggota kami yang bersangkutan dalam perbuatannya melanggar aturan SH Lotus atau melanggar AD/ART dan lain-lain, sebenarnya kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Kami akan mengajukan sesuai aturan penegakan hukum,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Haidar Alwi: Ada yang Ingin Ganggu Pelantikan Prabowo dengan Ikut Demo Mahasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *