Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron

saranginews.com, Semarang – Polisi menangkap dua pria paruh baya di Kota Semarang (Jateng), Jawa Tengah, dituduh mencuri delapan AC atau unit AC yang digunakan dalam proyek konstruksi.

Kedua pria tersebut adalah Tri Wahyudi, 41, dan Didik Hermawan, 50. Mereka melakukan pengukuran pada Kamis (27/06) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hindari Pencurian Data Berulang, Kementerian Komunikasi dan Informatika Ajak Apple Buat Sekolah Peretasan

Dalam keadaan mabuk, kedua pelaku melihat delapan unit AC di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Dr Cipto 75, Kota Semarang.

Tanpa pikir panjang, mereka mendobrak kunci dan rolling door, lalu menghancurkan AC indoor Gree 2 PK yang siap pakai.

BACA JUGA: Polisi menangkap pelaku di Medan yang menggunakan metode pemblokiran ATM untuk mencuri uang

Sekitar pukul 21.00 petugas jaga malam tiba di lokasi proyek dan ternyata pintu utama dan rolling door juga dalam keadaan terbuka, kata Kepala Divisi Resmob AKP Polrestabes Semarang dalam siaran persnya, Rabu jam sehari, 7 hari seminggu).

Setelah diperiksa, delapan AC hilang dan perlu dipasang keesokan harinya. Termasuk peralatan pemeliharaan seperti gerinda, bor, dan perancah.

Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Dana Senilai Rp 324 Juta di Desa Cibodas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp54,2 juta, kata Aldi.

Sebelas hari kemudian, tepatnya Senin malam (7 Agustus), polisi menangkap Tri Wahyudi. Didik Hermawan pun ditangkap di tempat persembunyiannya keesokan harinya.

“Saat ini ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Mohon segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *