saranginews.com, JAKARTA – Organisasi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan permintaan kasus pelecehan seksual terhadap anak akan meningkat sebesar 81 persen di Indonesia pada tahun 2023.
Dari seluruh kasus tersebut, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah pemohon terbanyak yakni sebanyak 117 permohonan, disusul Lampung 79, Jawa Tengah 77, Sulawesi Selatan 77, Banten 72, dan DKI Jakarta 6.
BACA JUGA: Beginilah Penghargaan Mengakhiri Pelecehan Seksual terhadap Anak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan, permintaan perlindungan kejahatan seks anak ke LPSK pada tahun 2023 mencapai 973 permintaan dan pada tahun 2022 sebanyak 537 permintaan.
Sedangkan pada tahun 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan proteksi.
BACA JUGA: 8 Metode Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekolah Tahun 2023, Waspada
Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada tahun 2023 dari 99 permohonan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
“Meningkatnya jumlah permohonan perlindungan ke LPSK menunjukkan urgensi penanganan anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
BACA JUGA: FSGI Ungkap Data Pelecehan Seksual Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Korbannya Ya Tuhan
Menurut Nurherwati, anak-anak, terutama di usia muda, mempunyai risiko yang besar dan memerlukan dukungan khusus untuk mendapatkan hak dan dukungannya.
Meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diselesaikan di luar jalur hukum sangatlah mengkhawatirkan.
Menurutnya, LPSK kerap menerima permohonan, namun separuh keluarga korban mencabut laporannya sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah dalam SP3 atau ‘damai’ dengan pelaku.
Saat ini Kementerian Perempuan dan Anak (PPA) sedang menyiapkan alokasi natura khusus di setiap kabupaten di Sukabumi yang bisa ditingkatkan.
“Hal ini tentunya dapat menyelesaikan banyak kasus perempuan dan anak yang terhambat dalam upaya penyelesaian hukum dan restitusi, termasuk dukungan operasional perlindungan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Dia melanjutkan. Salah satu tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan LPSK adalah kejahatan seksual terhadap anak.
Oleh karena itu, LPSK kini membuat sistem khusus bagi kelompok rentan, termasuk menyiapkan shelter khusus bagi anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
Sejauh ini LPSK telah melaksanakan program perlindungan, dimana pada tahun 2023 terdapat 1.894 program perlindungan yang diakses oleh korban kejahatan kekerasan seksual.
Pelayanan tertinggi yang diraih adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitas restorasi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak pendanaan (88). (mcr27/jpnn)