saranginews.com, PALANGKARAYA – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap empat orang pelaku tindak pidana penyebaran konten porno melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munaji mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari penelusuran siber terkait peredaran video porno anak melalui media sosial.
BACA JUGA: Bareskrim serahkan kakak beradik yang diduga pembuat foto telanjang ke Kejaksaan Gresik
“Kami tindaklanjuti, dan hasilnya tim siber menemukan akun Instagram dan TikTok yang memuat konten berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/7).
Erlan mengatakan, dalam konten yang diunggah, terlihat seorang pria dan seorang wanita tanpa busana yang disangka anak-anak, dengan tulisan ‘Sapa Sapa Nang Handak, anak yang bisa menular, mahasiswa juga kotaknya’, maksudnya. ‘Siapa yang butuh, desa kecil anak-anak karena menular, anak kuliah juga’.
BACA: Terbakar Cemburu, Pria Tangerang Ekspos Foto dan Video Bugil Pacarnya
Sementara itu, Direktur Deputi V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, salah satu cara penangkapan oknum tersebut adalah dengan menyebarkan konten bugil di akun TikTok dan Instagram, seolah-olah telah memberikan unsur seks. layanan untuk anak-anak.
Calon pelanggan akan dikenakan dan membayar biaya awal sebesar Rp 800.000 untuk pertunjukan dengan korban di bawah umur.
BACA: Polda Jateng Laporkan Penyebaran Video Porno di Media Sosial, Ini Pelakunya
Kini, para pelaku terjebak di ponsel Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut atas perbuatannya. Mereka juga tercakup dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
“Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, keputusan pencegahan seks merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. “Kami terus berupaya melindungi anak-anak kami dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” kata Bayu Wicaksono (cuy/jpnn).
BACA JUGA… Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara pelarangan X karena konten pornografi, mohon disimak