Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya

saranginews.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap praktik penyebaran video porno di media sosial. Rata-rata video syur tersebut melibatkan anak-anak. Pelakunya adalah RS, seorang pengangguran warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dengan menayangkan video porno, pelaku mendapat penghasilan Rp 12 juta per bulan. “Pelaku beroperasi sejak 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Dwi Subagio. Selasa (23/7) diawali dengan keluhan masyarakat terhadap maraknya video porno khususnya anak-anak yang ditemukan tim siber Direskrimsus Polda Jateng. Akun Facebook. Perersatu Bangsa selaku distributor video porno mengatakan, “Dari situ dia membuat profil (observasi, Red.) agar kita bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan konten apa yang disiarkannya.” Video tersebut ditujukan ke grup Telegram bernama Indomie Seleraku. Dari sana, perdagangan antara pembeli dan penulis disebut terjadi antara “Rp100.000 untuk video porno dewasa dan Rp300.000 untuk video porno anak dan balita.” Kabupaten, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan seorang pengangguran. Akibat perbuatannya, penggeledahan, pengunduhan, dan pendistribusian sederhana, polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27, Pasal 1, Pasal 45, Pasal 1 UU RI Nomor 2024. . Informasi dan e-niaga. (mcr5/jpnn)

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Geger soal Larangan X karena Konten Pornografi, Simak

Baca artikel lainnya… Jack Sebarkan Video Porno Di Bawah Umur, Ratusan Remaja Berlangganan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *