saranginews.com, Palembang – Polda Sumsel berhasil menangkap pria berinisial MMR karena menyebarkan video tidak senonoh pacarnya di Palembang.
Pelaku yang mengunggah video cabul pacarnya pada Februari 2023 ini ditangkap pada 21 Juli 2024.
Baca juga: Video Cabul Mantan Pacar yang Berakibat Fatal Tersebar
“Tujuan pelaku cemburu karena pacarnya sedang berkomunikasi dengan mantan pacarnya,” kata Kepala Cabang V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin dalam jumpa pers di Palembang, Selasa.
“Pada tanggal 21 Juli 2024, pelaku ditangkap di Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku menyebarkan video tidak pantas karena memiliki hubungan dekat dengan mantan pacar pacarnya yang masih di bawah umur dan juga pernah dekat dengan teman-teman sekelasnya di sekolah. dan cemburu,” katanya.
Baca Juga: Çiçekler Kirim Video Tak Pantas ke Pacarnya, Malah Beredar di Medsos, Viral
Ia mengatakan polisi berhasil memperoleh bukti bahwa pelaku membuat grup WhatsApp pada Februari 2023 dan terlibat dalam aktivitas penyebaran konten asusila.
Tersangka kemudian didampingi oleh sekitar delapan orang teman korban, dan tersangka langsung mengirimkan tangkapan layar video tidak pantas yang tidak ada jejak korban dalam foto atau video tersebut.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah 15 Tahun di Pesawaran Dipicu Video Tak Senonoh
Barang bukti yang berhasil diperoleh adalah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengirim atau menyebarkan video tersebut.
Tersangka dikenakan ketentuan ancaman pidana pada ayat 1 Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau maksimal. denda Rp 1 miliar.
Wakil Ketua Komite Perlindungan Anak Kabupaten (KPAD) Sumsel, Kompol Edi Hendri, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada korban di bawah umur yang saat ini duduk di bangku kelas tiga SMA.
“Kami akan memberikan bantuan psikologis dan hari ini anak-anak harus merayakan Hari Anak Sedunia. Kami berterima kasih kepada polisi yang telah menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga Juli 2024, KPAD Sumsel telah menangani 11 kasus kekerasan terhadap anak (antara/jpnn).