Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget

saranginews.com – JAKARTA – Pemimpin Honorer Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai pemerintah dihebohkan dengan kabar ditangkapnya Alex, mantan Deputi Biro Sumber Daya Manusia (SDMA) Kementerian Promosi Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenban- RB). Dani. 

Mereka tak menyangka Alex Denny akan tersangkut kasus korupsi dan divonis bersalah 11 tahun lalu, namun ia malah bisa menduduki jabatan elit dan strategis di KemenPAN-RB.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap Lima Tersangka Korupsi Seleksi PPP Batubara

“Alhamdulillah, saya kaget saat membaca (akun Instagram Pang Houtman Paris) disebutkan bahwa Kejaksaan menangkap Pak Alex Denny,” kata Hiti Kostrianingsih, Dewan Pembina Forum Guru Honorer Seluruh Indonesia. Harga (FGHNLPSI) kepada saranginews.com, Rabu (24/7). 

Guru PPPK Tahun 2023 itu tak pernah menyangka Alex Denny akan menjadi terpidana sejak 2013 atau buron lebih dari satu dekade. Heti yang kerap mengunjungi KemenPAN-RB dan DPR RI menilai Alex adalah pejabat yang memperjuangkan nasib para pekerja honorer. 

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Baru Keluar Tahun Depan, Alex Denny Keluar dari KemenPAN-RB, Ada Apa?

“Saya tidak menyangka lho. Pak Alex terus-menerus mengadvokasi nasib guru honorer, bahkan menyusun beberapa peraturan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan masalah guru honorer,” kata Khiti.

Sahiruddin Anto, Ketua Persatuan Kehormatan Indonesia K2 (PHK2I), pun kaget luar biasa.

Baca Juga: Masalah Kehormatan Selesai, Pemda Siap Tunjuk PPPK Paruh Waktu

Ia terkejut Alex Denny bisa lulus kuliah dan menjadi pegawai pemerintah meski sempat mendekam di penjara selama 11 tahun. 

Sedangkan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK hanya perlu meminta surat keterangan berkelakuan baik kepada pihak kepolisian. 

Dia menambahkan: “Dia adalah seorang terpidana kriminal, mungkin seorang anggota parlemen, bukan? Situasinya sangat, sangat aneh.” 

Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap mantan Wakil SDMA KemenPAN-RB Alex Din pada 19 Juli 2024. 

Alex telah divonis bersalah sejak tahun 2013 dan divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan DJM PT Telkom pada TA03 dan TA03.

Alex Denny divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013, namun tidak langsung ditangkap dan dipenjara hingga Juli 2024. (esy/JPNN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *