Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga

saranginews.com, MAJALENGKA – Situasi politik Pilkada 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka terus memanas. Hal ini disebabkan majunya mantan Gubernur Majalengka Karna Sobahi pada Pilkada Majalengka 2024.

Meski begitu, Jalan terjal menanti Karna jika ingin kembali memimpin Majalengka lima tahun ke depan. Pasalnya, kasus korupsi anak kandungnya yang juga Kepala Dinas BKPSDM Irfan Nur Alam semakin mempersulit langkahnya.

BACA JUGA: Putra Karna Sobahi diskors dari ASN karena terjerat kasus korupsi

Pengamat politik Universitas Islam Bandung Muhammad E. Fuadi menilai kasus yang melibatkan anggota keluarga membuat Karna semakin sulit mendapatkan dukungan publik terhadap Majalenka. Menurut dia, dukungan terhadap Karna kian memudar seiring dengan persoalan korupsi.

Sayangnya, dalam pilkada tersebut, ia menghadapi batu sandungan berupa kasus yang melibatkan keluarganya. Permasalahan yang muncul dalam lima tahun terakhir dapat melemahkan dukungan masyarakat, kata Fouadi saat dihubungi, Selasa (23/). 7).

BACA JUGA: AMANAH Ajarkan Pemuda Aceh Membuat Kostum Karnaval

Fouadi menambahkan, di era media sosial dan kecepatan informasi saat ini, masyarakat lebih peduli terhadap isu-isu sensitif seperti korupsi. Menurutnya, besar kemungkinan Karna akan ditinggalkan pendukungnya.

“Masyarakat sangat mengetahui hasil kandidat politik, apalagi jika isunya bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur kedekatan, kedekatan psikologis dan geografis masyarakat Majalengka terhadap persoalan ini, ujarnya.

BACA JUGA: Tito Karnavian: Pembangunan kawasan perbatasan adalah proyek besar

Maka Fuadi menegaskan, Karna bisa saja mengalami banyak kerugian akibat kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya. Oleh karena itu, dia yakin dukungan masyarakat Madjalenka akan tertuju pada calon lainnya.

“Negatif pada kelompok mantan penguasa berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungannya ke kandidat lain. “Tanggung jawab penerapan tata kelola yang baik harus dimulai dari calon dan kelompok pendukungnya,” tutupnya.

Diketahui, putra Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, ditetapkan Kejaksaan Agung Jawa Barat sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong Sindangkasih, Majalengka.

Sehubungan dengan status tersangka yang diberikan kepada Irfan berdasarkan surat perintah penangkapan Kejati Jawa Barat: Print.781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Majalengka, Kepala Staf dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan/kekuasaan secara sistematis.

Oleh karena itu, Irfan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Mohon doanya untuk Bupati Karna Sobahi dan istri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *