saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (PT) mengumumkan nilai kontrak proyek akuisisi perusahaan patungan dengan Kapal Indonesia (ASDP) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) PT Jembatan Nusantara mencapai $1,3 triliun.
Namun lembaga antirasuah tidak membeberkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Selidiki Kerugian Negara Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok
Nilai kontrak proyek tersebut sekitar 1,3 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7).
Juru bicara KPK yang merupakan seorang perwira polisi itu mengatakan, pihaknya tengah mendalami fakta korupsi di PT ASDP. Negara saat ini sedang menyelidiki biaya kerugian finansial.
Baca Juga: Hanya 4 Legislator Terpilih yang Kirim LHKPN ke KPK
“Belum bisa dicetak karena masih menghitung,” kata Tessa.
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi untuk mengusut kasus tersebut. Bahkan, KPK juga melarang empat pihak keluar negeri. Mereka terdiri dari tiga petugas internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Baca Juga: Suap ke Abdul Ghani Kasuba, KPK Bidik Tim Harita
Tessa belum bisa menyebutkan empat pihak yang dilarang keluar negeri. Dia hanya menggambar inisial pihak yang dilarang.
“Satu orang dari pihak swasta berinisial A. Tiga lainnya dari internal pihak ASDP, saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” kata Tessa. (tan/jpnn) Yuk tonton juga video ini!
Baca Artikel SELENGKAPNYA… Prihatin dengan kondisi pasukan antikorupsi, Pieter Zulkifli berjanji akan perkuat