saranginews.com – DENPASAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azor Anas merilis pernyataan terbarunya mengenai kebijakan administrasi bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Seperti diketahui, pengangkatan pegawai non-ASN atau honorer merupakan hal yang wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 2023 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Mantan Wakil KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Yang Mulia dan Pimpinan PPPK Kaget
Sesuai Pasal 66 UU tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan, “Pegawai non-ASN atau jabatan lain diberhentikan setelah bulan Desember 2024, dan badan publik dilarang mengangkat pegawai non-ASN terhitung sejak tanggal berlakunya undang-undang ini.” dilarang.” atau nama selain pegawai ASN.
Baca Juga: Seluruh Anggota Kehormatan Jadi PPPK, Beberapa Bagian Boleh Punya THP Rp 7 Juta
Menteri PANRB Azur Anas mengatakan pihaknya akan terus berupaya meluluskan personel non-ASN hingga tahun 2024.
“Kami akan berupaya menyelesaikan tenaga kerja non-ASN pada tahun 2024,” kata Azor Anas.
Baca Juga: Detail Terbaru PP Manajemen ASN, Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Diharapkan Segera Dibuka
Menteri Anas menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang sedang berupaya merekrut guru dan lulusan untuk menjadi staf non-ASN di Pemkot setempat.
“Pemerintah Kota Denpasar berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Denpasar, salah satunya dengan melanjutkan upaya pemenuhan tenaga guru di Denpasar,” kata Jaya Negara dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24). /7).
Jaya Negara bersama MenPANRB Azwar Ins, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Wayan Sudiana bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama pada Selasa (23/7). .
Rapat tersebut juga mencakup pendataan non-ASN dan pendataan non-ASN atau tenaga honorer selesai pada tahun 2024.
Wayan menjelaskan, pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan jumlah guru di Denpasar agar proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
Sebab, di Denpasar masih terdapat sekolah yang kekurangan guru.
Dikatakannya, “Pemerintah Kota Denpasar berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Denpasar, salah satunya dengan terus berupaya memenuhi tenaga pengajar di Kota Denpasar”.
Kepala BK PSDM Kota Denpasar, Ivyan Sodiana melaporkan, jumlah guru di Pemkot Denpasar saat ini berjumlah 3.461 orang, PNS 1.387 orang, dan PPPK 1.816 orang.
Selain itu, database BKN mencakup 258 pegawai kontrak ASN Disdikpora.
Berdasarkan data pensiunan guru tahun ini, total kebutuhan guru mencapai 123 orang dari 3.812 orang. (sam/antara/jpnn)