Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri

saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai telah memperjelas sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait barang yang dikirim ke luar negeri.

Perlu diketahui bahwa setiap kiriman barang luar negeri yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Fasilitas Kepabeanan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

Pengelolaan impor barang kiriman berada di bawah Otoritas Bea dan Cukai yang bertugas memastikan impor barang kiriman memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan terkait barang yang dikirim ke luar negeri. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Bea dan Cukai Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal1. Pengiriman dan pelacakan barang luar negeri

Kepala Subdirektorat Humas dan Bimbingan Kepabeanan Incep Dudi Ginangar mengatakan, barang yang dikirim ke luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim yang ditunjuk di luar negeri melalui operator pos ke penerima yang ditunjuk di dalam negeri.

Insip dalam keterangannya, Selasa (23/7), mengatakan “setiap barang, baik yang dibawa masuk maupun dikirim dari luar negeri, diperlakukan sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk.”

Baca juga: Begini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Penertiban Barang Ilegal di Purworejo dan Belawan

Ia mengatakan, pengolahan barang yang dikirim dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan melalui jasa operator pos.

Operator pos terdiri dari Penyelenggara Pos Penunjukan (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Penitipan (PJT) seperti DHL, Fedex dan lainnya, jelasnya penerima barang (importir) untuk memenuhi kewajiban pabean antara lain menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean impor serta membayar bea masuk dan pajak impor (PDRI) yang terhutang sementara itu. Untuk melacak status pengiriman barang yang dikirim ke luar negeri, penerima barang barang dapat mengakses halaman custom.go ID/pengiriman, lalu masukkan nomor tracking/resi pengiriman pada kolom yang tersedia.2. Penanganan barang yang dikirim ke luar negeri melalui bea cukai

Insip mengatakan, Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang yang dikirim ke luar negeri, yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh penyelenggara pos selaku agen pemilik/penerima barang (importir).

“Petugas pos bertugas menyiapkan, membuka, dan menyegel kembali kemasan kiriman yang lolos pemeriksaan fisik. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa permohonan kiriman yang rusak atau hilang dapat diajukan langsung ke operator pos,” ujarnya terkait barang yang dikirim ke luar negeri. Selain itu, bea masuk ditentukan oleh bea dan cukai serta tarif pajak dalam rangka impor (PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Pengenaan bea masuk dan PDRI tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen keuangan untuk mengendalikan barang impor guna melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

“Pemberlakuan bea masuk terhadap barang yang dikirim ke luar negeri merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan memperlancar perdagangan,” lanjut Ensip.

– Pertama, atas barang yang dikapalkan melalui laut yang nilai pabeannya Goods on Board (FOB) tidak melebihi US$3, hanya dikenakan PPN karena tidak dikenakan bea masuk dan tidak dipungut PPh.

– Kedua, untuk barang yang dikirim melalui laut yang nilai pabeannya FOB melebihi USD3 sampai dengan USD 1.500, dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, dikenakan bea masuk, dikenakan PPN dan PPnBM, serta tidak dipungut PPh.

Namun jumlah tersebut tidak termasuk untuk barang-barang seperti kosmetik, tas, buku, produk tekstil, sepatu, baja, skuter, dan jam tangan.

Semua barang tersebut dikenakan bea masuk umum/negara favorit dan dipungut oleh PDRI.

Untuk buku ilmiah dikenakan bea masuk sebesar 0 persen dan tidak dikenakan/dibebaskan dari pengenaan PDRI, dalam rangka dukungan negara terhadap peningkatan literasi masyarakat.

-Untuk barang yang dikirim dengan nilai pabean FOB melebihi $1.500 USD, bea masuk umum/negara yang paling disukai (MFN) akan dibebankan dan dipungut oleh PDRI.

– Sementara itu, barang yang dikirim dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen akan dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut biaya oleh PDRI Bea dan Cukai yang menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh operator pos. Pemberitahuan impor bea cukai.

Penetapan tarif dan nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan biaya PDRI atas barang yang dikirim.

Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea dan Cukai dapat meminta informasi tambahan, termasuk informasi nilai barang (yang dapat berupa dokumen invoice) dari penerima barang melalui penyedia jasa pos.

Informasi tambahan ini selanjutnya akan digunakan sebagai data pendukung untuk menentukan pengiriman barang. Dokumen pemberitahuan kiriman yang disediakan oleh penyelenggara pos dapat berupa:

– Pendaftaran (khusus PPYD): untuk kiriman berupa surat, dokumen dan kiriman tertentu.

– Shipping Note (NM): untuk barang yang dikirim melalui laut dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500.

– Pemberitahuan Impor Barang (PIB): untuk barang yang dikirim oleh badan usaha yang nilai pabeannya melebihi US$1.500.

– Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK): Untuk barang individual yang nilai pabeannya FOB melebihi US$1.500. Bea masuk dan PDRI disetorkan ke Kas Negara oleh penyelenggara pos melalui Bank Devisa melalui surat penetapan pembayaran. Bea Masuk, Bea Masuk, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Pembayaran dilakukan paling lambat 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.

SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Encep menegaskan, Bea dan Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang manusiawi dan pengawasan yang ketat.

Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting dalam menjamin terselenggaranya penyelenggaraan perdagangan kepabeanan yang terbaik, tutup Insip. (Tanda / Keju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *